DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti 11 Rekomendasi Banggar

KEPULAUAN MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2026 yang digelar di Balai Sidang DPRD, Kamis (30/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, S.H., M.Si., dan Antoni Shidarta, S.H., M.H. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD oleh juru bicara Banggar, Cun Cun, S.E., M.Si., kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, serta sambutan kepala daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyetujui Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banggar menjelaskan, target pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,216 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp991,59 miliar atau 81,51 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp264,63 miliar dengan realisasi Rp111,59 miliar, sedangkan pendapatan transfer ditargetkan Rp951,91 miliar dan terealisasi Rp879,97 miliar atau 92,44 persen.

Pada sisi belanja, pemerintah menganggarkan Rp1,219 triliun dengan realisasi sebesar Rp991,49 miliar atau sekitar 81,33 persen. Sementara realisasi penerimaan pembiayaan tercatat Rp2,56 miliar tanpa adanya pengeluaran pembiayaan, sehingga SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,66 miliar.

Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Banggar DPRD juga menyampaikan 11 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Di antaranya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, serta memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Banggar juga mengapresiasi capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan terus memperbaiki tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK agar mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun mendatang.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara komprehensif. Ia menegaskan, DPRD telah menyampaikan 11 rekomendasi dan catatan yang diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Usai penandatanganan persetujuan bersama, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menegaskan bahwa seluruh rekomendasi, saran, kritik, dan masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

"Berbagai rekomendasi strategis, baik terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi SiLPA, maupun peningkatan mutu layanan publik di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kepulauan akan menjadi catatan penting untuk perbaikan kinerja keuangan kami pada tahun-tahun mendatang," ujar Asmar.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya realisasi anggaran, tetapi juga dari sejauh mana hasil pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Bupati berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus terjalin erat sehingga tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendorong terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru