Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Desa Banglas Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

KEPULAUAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.

"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan," ujar AKP Jimmy kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MSR (22) di sebuah rumah di Jalan Babussalam.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, sebuah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

AKP Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa unit telepon genggam yang masih dianalisis penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

"Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata AKP Jimmy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup AKP Jimmy.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru