Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Desa Banglas Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
KEPULAUAN MERANTI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi di Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Babussalam, Desa Banglas.
"Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan," ujar AKP Jimmy kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MSR (22) di sebuah rumah di Jalan Babussalam.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, sebuah kotak rokok, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, MSR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SE (25). Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SE di kawasan Jalan Babussalam, Desa Banglas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
AKP Jimmy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, dan beberapa unit telepon genggam yang masih dianalisis penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.
"Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Temuan ini menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan," kata AKP Jimmy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
AKP Jimmy menegaskan, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup AKP Jimmy.
(Abu Sofyan)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Identitas Korban Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Terungkap, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
- Kampar
- 04 Agustus 2026 17:42 WIB
Tinjau Hasil Pembangunan TMMD ke-129, Tim Wasev Mabesad Evaluasi Sasaran Fisik
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 17:40 WIB
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Terjun dari Jembatan Rantau Berangin
- Kampar
- 04 Agustus 2026 09:57 WIB
Wujudkan Program TMAB, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Rampungkan Pengecoran Fondasi Tower Air Bersih
- Pelalawan
- 04 Agustus 2026 09:23 WIB
Komisi I DPRD Karimun Dorong Percepatan SIMPATI DESA untuk Perkuat Layanan Adminduk di Kabupaten Karimun.
- Karimun
- 03 Agustus 2026 23:41 WIB
Indonesia Tertinggal 0-2 dari Vietnam dalam 15 Menit Pertama di Stadion Pakansari
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 21:36 WIB
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
- Batam
- 03 Agustus 2026 17:10 WIB
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
- Batam
- 03 Agustus 2026 14:12 WIB
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Kampar dan Pekanbaru, Berikut Jadwalnya
- Ekonomi
- 03 Agustus 2026 13:08 WIB
Pemkab Kuansing Tunggu Kepastian Pejabat Pusat untuk Buka Festival Pacu Jalur 2026
- Traveliner
- 03 Agustus 2026 13:00 WIB
TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR: Pembangunan MCK Masjid Al-Hijrah Capai 70 Persen
- Pelalawan
- 03 Agustus 2026 09:39 WIB
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Raih Gelar Kedua Musim Ini
- Olahraga
- 03 Agustus 2026 06:01 WIB
Dulux Raih Top Brand Award 2026, Perkuat Posisi sebagai Merek Cat Pilihan Masyarakat Indonesia
- Ekonomi
- 02 Agustus 2026 13:54 WIB
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
- Batam
- 02 Agustus 2026 11:15 WIB
Leo/Daniel Melaju ke Final Taipei Open 2026, Siap Tantang Ganda Malaysia
- Olahraga
- 02 Agustus 2026 10:34 WIB
Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pembangunan RTLH Milik Zaini dalam TMMD ke-129 Kodim 0313/KPR Terus Dikebut
- Pelalawan
- 02 Agustus 2026 10:29 WIB

