DPRD Rohul Dorong Pemkab Urus Izin Perusahaan

Rohul – Rapat Dengan Pendapat ( RDP) digelar Komisi 1 DPRD Rokan Hulu dengan PT Torganda dalam rangka menciptakan investasi yang baik bagi daerah dan menggali potensi yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Senin (26/9) di Gedung DPRD Rokan Hulu Pasir Pengaraian.

RDP dipimpin langsung Ketua? Komisi I DPRD Kabupaten Rohul Budi Darma, beserta anggota. Sedangkan dari Pemerintah tampak hadir Samsul Kamar dari Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hadiyanto  dan Syaipul Kabid  Pendapatan Bapenda Rokan Hulu. Perwakilan dari Manajemen PT. Torganda dihadiri oleh Humas Wilayah Riau Sariman Siregar bersama Asisten Umum Runggu Sirait.

Dalam pertemuan tersebut juga di bahas CSR Perusahaan dan serta Perizinan dari Perusahaan tersebut sudah berdiri puluhan tahun di Kabupaten Rokan Hulu sejauh  mana kontribusinya terhadap Daerah khususnya masyarakat yang berdekatan langsung dengan Perusahaan.

Mendapat pertanyaan tersebut Humas PT Torganda  Sariman Siregar  memaparkan  bahwa PT Torganda telah berdiri sejak 31 tahun yang silam tepatnya tahun 1991, beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit dan sudah banyak berkontribusi ke Daerah ini termasuk pembukaan jalan serta jembatan diwilayah Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dan segala bentuk kewajiban terhadap daerah berupa pajak sudah dipenuhi sesuai aturan termasuk pajak Non PLN serta CSR  yang telah  dikomunikasikan dengan tim TJSP Kabupaten.

Sementara pembayaran pajak oleh PT Torganda juga disampaikan Syaipul  dari Bapenda Rokan Hulu yang hadir dalam RDP Komisi 1 tersebut. Dalam pertanyaan disampaikan dewam terkait Pajak, dikatakannya bahwa PT Torganda  termasuk perusahaaan yang taat membayar pajak di Bapenda Rokan Hulu sesuai dengan Tupoksi Bapenda yakni Pajak Non PLN yang dibayar langsung ke Rekening Daerah.

Sedangkan terkait Perizinan dan Legalitas Tor Ganda dan Humas PT. Torganda juga  menerangkan bahwa sejak awal berdiri PT. Torganda telah mengurus Izin sampai ketahap HGU pada Tahun 2004, dan sebagian lokasi yang berada dalam kawasan telah  mendapatkan Izin dari Pemerintah dalam bentuk IUP HHBK dqn proses perizinan terhadap lokasi yang APL seluas  1.285 Ha sedang dalam proses pengurusan sedangkan untuk areal kawasan merupakan kewenangan dari Kementerian LHK RI.

‘Kita taat terhadap aturan yang dibuat Pemerintah Pajak, Dana CSR atau TJSP tetap dikeluarkan oleh Perusahaan termasuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tetap dibantu perusahaan termasuk pengurusam HGU sudah dilengkapi syaratnya tetapj yang mengeluarkan HGU ini adalah Pemerintah sedangkan Perusahaan hanya mengusulkan,” jelas Sariman.

Samsul Kamatr Sskretaris Dinas Perkebunam dan Perikanan Rokan Hulu dalam RDP tersebut juga menyampaikan bahwa beberapa persyaratan untuk pengurusan HGU sudah diserahkan ke Dinasnya beberapa tahun, tetapi Kabupaten hanya memfasilitasi namun kewenangan tetap Provinsi dan Pusat.

Dari pertemuan tersebut pihak Komisi I DPRD  Kabuapaten Rokan Hulu merekomendasikan kepada Pemkab Rohul agar membantu proses perizinan Perusahaan demi  terciptanya iklim invetasi yang nyaman dan di harapkan dapat meningkatkan PAD  Rokan Hulu.

Ketua Komisi 1 DRRD Rokan Hulu Budi Darma saat ditanya media juga  menyampaikan bahwa akan memanggil seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawabnya  kepada Daerah Kabupaten Rokan Hulu agar Pendapatan Daerah bisa Ditingkatkan demi kesejahraan masyarakat.

“Sebagai Pengawasan Komisi 1 DPRD Rokan Hulu akan memanggil perusahaan yang tidak taat aturan terhadap kegiatan operasionalnya di wilayah  Kabupaten Rokan Hulu ini sehingga ada kontribusi dalam  Peningkatam Pendapatan Daerah,” jelasnya.**

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*