Guru PPPK Diminta Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Jaga Profesionalisme

PEKANBARU – Penyerahan Surat Keputusan (SK) redistribusi kepada 99 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menjadi momentum penting dalam upaya pemerataan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menegaskan bahwa redistribusi guru bukan sekadar perpindahan tempat tugas, melainkan bagian dari strategi untuk memastikan setiap madrasah memperoleh tenaga pendidik yang sesuai dengan kebutuhan.

Menurutnya, guru yang menerima penugasan baru harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang berbeda dan menjadikan perpindahan tersebut sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada peserta didik.

"Di mana pun ditempatkan, guru harus mampu memberikan kontribusi terbaik. Tunjukkan dedikasi melalui karya, prestasi, dan inovasi yang dapat membawa kemajuan bagi madrasah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan," ujar Muliardi saat menyerahkan SK redistribusi, Senin (1/6/2026).

Selain menekankan profesionalisme, Muliardi juga mengingatkan para guru untuk mengelola kehidupan pribadi secara bijak. Ia meminta para ASN, khususnya guru PPPK, agar tidak terjebak dalam pola hidup konsumtif setelah memperoleh status dan penghasilan sebagai aparatur negara.

"Jangan sampai besar pasak daripada tiang. ASN Kementerian Agama harus mampu menyesuaikan pola hidup dengan kemampuan yang dimiliki. Jika pola hidup tidak dikelola dengan baik, hal tersebut dapat memengaruhi kinerja, produktivitas, bahkan inovasi dalam menjalankan tugas," katanya.

Muliardi menilai guru tidak hanya berperan sebagai pendidik di ruang kelas, tetapi juga menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Karena itu, sikap disiplin, tanggung jawab, serta kemampuan mengelola keuangan menjadi bagian dari integritas seorang pendidik.

Di era digital saat ini, ia juga mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial. Menurutnya, guru harus mampu menjadi contoh dalam menggunakan teknologi informasi secara positif dan bertanggung jawab.

"Gunakan media sosial untuk menyebarkan hal-hal positif, menjaga marwah institusi, serta memperkuat persatuan dan kerukunan. Guru harus menjadi teladan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, menjelaskan bahwa redistribusi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan. Langkah tersebut bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi guru yang selama ini terjadi di sejumlah madrasah.

"Redistribusi dilakukan agar tidak terjadi kelebihan guru di satu madrasah dan kekurangan guru di madrasah lainnya. Dengan pemerataan ini, layanan pendidikan diharapkan menjadi lebih efektif dan berkualitas," jelas Rahmat.

Ia menambahkan, proses redistribusi telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan evaluasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Biro SDM Kementerian Agama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Melalui kebijakan tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau berharap para guru PPPK dapat menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan di madrasah. Dengan semangat baru dan penempatan yang lebih merata, para guru diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang berkualitas sekaligus menjadi teladan dalam sikap, etika, dan pengabdian kepada masyarakat. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru