Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Insentif PKB & BBNKB Tetap Ada di 2026

TANJUNGPINANG, RESONANSI- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kepri sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Ansar Ahmad, sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Gubernur Ansar menjelaskan, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan insentif yang cukup besar, yakni PKB roda dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB roda empat (R4) sebesar 13,94 persen, serta BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.

Memasuki tahun 2026, insentif tersebut tetap dilanjutkan meskipun dengan penyesuaian besaran. Untuk PKB roda dua diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran sebelumnya, sementara PKB roda empat mendapat keringanan sebesar 5 persen. Sedangkan BBNKB roda dua dan roda empat diberikan keringanan sebesar 20 persen dari besaran sebelumnya.

“Meski besaran insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat,” ujar Ansar, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan serta kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif ini sebaik mungkin demi mendukung kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama. (AL)

Editor : Herdi Pasai
Tag : # kepri



Bagikan