Hadiri Pansus LKPJ, Wagubri Nyatakan Siap Perhatikan Rekomendasi Dewan

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020. Rapat ini juga sekaligus membahas persetujuan rekomendasi dewan dan dambutan kepala daerah, bertempat di ruang paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis, (06/05/2021).

Ia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau yang telah melakukan pembahasan dan analisis terhadap hasil kerja panitia khusus LKPJ 2020.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Riau. Diman telah melakukan pembahasan dan analisis serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Riau tahun 2020," kata Wagubri Edy, Kamis, (06/05/2021).

Dia melanjutkan, tentunya Pemerintah Provinsi Riau nantinya akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi DPRD Riau.

"Kami akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kedepan terus dapat kita tingkatkan kerjasama yang baik," ucap mantan Komandan Korem 031 Wirabima. 

Menurutnya, selama ini telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada tahun anggaran 2021.

"Baik kepada pimpinan dan segenap anggota dewan Provinsi Riau, seluruh jajaran Forkompinda Provinsi Riau, serta seluruh komponen masyarakat  dalam menghadapi persoalan dan tantangan serta target yang akan di capai," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, bahwa penyampaian LKPJ ini sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kepada DPRD.

"Penyampaian LKPJ ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 antara lain mewajibkan kepala daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD. Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutupnya.(MC Riau)

 

sumber : Mediacenter Riau/sya

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*