Hadiri Pansus LKPJ, Wagubri Nyatakan Siap Perhatikan Rekomendasi Dewan
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020. Rapat ini juga sekaligus membahas persetujuan rekomendasi dewan dan dambutan kepala daerah, bertempat di ruang paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis, (06/05/2021).
Ia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau yang telah melakukan pembahasan dan analisis terhadap hasil kerja panitia khusus LKPJ 2020.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Riau. Diman telah melakukan pembahasan dan analisis serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Riau tahun 2020," kata Wagubri Edy, Kamis, (06/05/2021).
Dia melanjutkan, tentunya Pemerintah Provinsi Riau nantinya akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi DPRD Riau.
"Kami akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kedepan terus dapat kita tingkatkan kerjasama yang baik," ucap mantan Komandan Korem 031 Wirabima.
Menurutnya, selama ini telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada tahun anggaran 2021.
"Baik kepada pimpinan dan segenap anggota dewan Provinsi Riau, seluruh jajaran Forkompinda Provinsi Riau, serta seluruh komponen masyarakat dalam menghadapi persoalan dan tantangan serta target yang akan di capai," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa penyampaian LKPJ ini sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kepada DPRD.
"Penyampaian LKPJ ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 antara lain mewajibkan kepala daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD. Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutupnya.(MC Riau)
sumber : Mediacenter Riau/sya
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
