Hadiri Pansus LKPJ, Wagubri Nyatakan Siap Perhatikan Rekomendasi Dewan
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menghadiri rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020. Rapat ini juga sekaligus membahas persetujuan rekomendasi dewan dan dambutan kepala daerah, bertempat di ruang paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis, (06/05/2021).
Ia mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Riau yang telah melakukan pembahasan dan analisis terhadap hasil kerja panitia khusus LKPJ 2020.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Riau. Diman telah melakukan pembahasan dan analisis serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Riau tahun 2020," kata Wagubri Edy, Kamis, (06/05/2021).
Dia melanjutkan, tentunya Pemerintah Provinsi Riau nantinya akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi DPRD Riau.
"Kami akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kedepan terus dapat kita tingkatkan kerjasama yang baik," ucap mantan Komandan Korem 031 Wirabima.
Menurutnya, selama ini telah dibangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada tahun anggaran 2021.
"Baik kepada pimpinan dan segenap anggota dewan Provinsi Riau, seluruh jajaran Forkompinda Provinsi Riau, serta seluruh komponen masyarakat dalam menghadapi persoalan dan tantangan serta target yang akan di capai," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa penyampaian LKPJ ini sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kepada DPRD.
"Penyampaian LKPJ ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 antara lain mewajibkan kepala daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada DPRD. Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutupnya.(MC Riau)
sumber : Mediacenter Riau/sya
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Sidang Lapangan PN Bangkinang, Batas Tanah Penggugat Jelas, Tergugat Dinilai Tak Konsisten
- Kampar
- 19 November 2025 19:56 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Anggota KPU Karimun Langsung Ditahan
- Karimun
- 19 November 2025 17:50 WIB
Puncak Hari Bhakti KEMENIMIPAS Ke-1, Lapas Bagansiapiapi Gelar Tasyakuran
- Rohil
- 19 November 2025 16:37 WIB
Lapas Bagansiapiapi Gelar Kejuaraan Tenis Meja Tingkat SD Se-Kecamatan Bangko Sambut HUT KEMENIMIPAS
- Rohil
- 19 November 2025 16:34 WIB
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
