Inspektorat Kampar Gandeng Kejari Tagih Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar

BANGKINANG – Inspektorat Kabupaten Kampar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menagih temuan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp31,8 miliar. Temuan tersebut merupakan akumulasi hasil pemeriksaan dana desa periode 2015–2021.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat Kampar, Rainol DS, mengatakan kerja sama dengan Kasidatun Kejari Bangkinang dilakukan untuk memperkuat upaya penagihan.

"serta pemetaan langkah mediasi terhadap kepala desa yang masih memiliki tunggakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," ujar Rainol kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (20/1/2026).

Ekspos tentang temuan ini pernah disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar saat itu Febrinaldi Tridarmawan didampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS kepada sejumlah media pada 3 November 2022 lalu. 

Seperti diberitakan media saat itu, akumulasi jumlah temuan penggunaan dana desa yang diekspos saat itu merupakan temuan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan tahun 2022 yang jumlah totalnya cukup besar yakni mencapai Rp 31,8 miliar. Jumlah temuan masing-masing desa bervariasi. 

Kini, setelah hampir empat tahun berlalu, belum ada satupun kepala desa (Kades) atau mantan Kades yang “membandel” tersebut dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Padahal, sesuai aturan, para kades atau mantan kades itu harus menindaklanjuti hasil temuan atau mengembalikan uang ke kas negara paling lama enam bulan pasca menerima LHP. 

“Untuk data pasti pengembalian, kami masih melakukan crosscheck terkait progres tindak lanjut dari masing-masing desa,” jelasnya.

Saat itu kata Rainol, Inspektorat Kampar memfokuskan penanganan pada 53 desa yang kepala desanya dikukuhkan perpanjangan masa jabatan periode 2017-2023 dengan tambahan masa jabatan 2025-2027, oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar pada Agustus 2025 lalu.

"Untuk 53 Desa hampir 100 persen, kepala desa sudah mengembalikan hasil temuan LHP," ungkapnya.

Kepada desa yang belum menindaklanjuti temuan LHP, Inspektorat Kampar memberikan peringatan agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian keuangan negara.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan,” tegas Rainol.

Ia menambahkan, progres tindak lanjut dari 53 desa tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

Terkait keterbukaan informasi, Rainol menegaskan bahwa dokumen LHP bersifat rahasia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Jika ada lembaga yang ingin meminta data LHP, silakan melalui mekanisme PPID sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. HP

Editor : Reza MF



Bagikan