Irwan Saputra Tak Hadir Sidang Paripurna Selama Delapan Bulan, DPD PAN Kampar Tunggu Surat Resmi BK

BANGKINANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kampar menegaskan akan menindaklanjuti berbagai masukan terkait disiplin kehadiran anggota dewan, khususnya dalam rapat paripurna. Hal tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dan sorotan publik terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD dalam agenda resmi.

Juru bicara BK DPRD Kampar, Tony Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas persoalan tersebut secara internal bersama pimpinan BK. Dalam waktu dekat, BK akan meminta dan mengumpulkan data lengkap kehadiran seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna sebagai dasar evaluasi dan penindakan.

“Kami memang sudah membahas secara internal bersama pimpinan BK. Langkah awal yang akan kami lakukan adalah meminta data seluruh kehadiran anggota dalam paripurna. Data inilah yang nantinya menjadi dasar tindak lanjut,” ujarnya kepada wartawan di Bangkinang, Senin (5/1/2026).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib, apabila seorang anggota DPRD tidak hadir secara berturut-turut sebanyak enam kali tanpa keterangan yang sah, maka dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh BK. Namun, dalam praktiknya kehadiran anggota bisa saja tidak berurutan.

“Bisa saja empat kali tidak hadir, lalu di pertemuan berikutnya hadir. Jadi tidak serta-merta bisa langsung diproses. Semua harus berdasarkan data yang jelas,” ungkapnya.

Adapun terkait anggota DPRD Kampar dari fraksi PAN, Irwan Saputra yang telah berulang kali tidak hadir dalam sidang Paripurna, BK menyebut persoalan tersebut telah diserahkan kepada partai politik untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal partai.

“Untuk kasus ini sudah kami serahkan ke partai. Silakan ditanyakan langsung ke partai yang bersangkutan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar, Zulpan Azmi mengatakan, bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, terkait dugaan ketidakaktifan Irwan Saputra sebagai anggota DPRD, hal tersebut merupakan ranah Badan Kehormatan DPRD Kampar.

Zulpan menjelaskan, untuk persoalan yang menyangkut keanggotaan partai, PAN memiliki kewenangan penuh. Namun demikian, mekanisme tersebut harus diawali dengan rekomendasi resmi dari BK DPRD Kampar yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan secara tertulis kepada partai.

“BK merekomendasikan ke pimpinan DPRD, lalu pimpinan DPRD menyurati partai. Mekanismenya memang seperti itu,” jelas Zulpan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar.

Menurutnya, hingga saat ini DPD PAN Kampar baru menerima informasi secara lisan dari BK DPRD Kampar. Penyampaian secara lisan tersebut belum dapat dijadikan dasar bagi partai untuk mengambil langkah atau keputusan secara internal.

“Secara lisan memang sudah disampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada surat resmi tertulis. Bagi kami di partai, dasar untuk bertindak adalah surat resmi,” tegasnya.

DPD PAN Kampar, lanjut Zulpan, tidak akan mengambil langkah apa pun sebelum menerima pemberitahuan tertulis dari BK DPRD Kampar.

“Kami menunggu surat resmi dari BK. Setelah itu, barulah bisa kami proses sesuai mekanisme partai,” katanya.

Sebelumnya, Irwan Saputra diduga terbelit kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Bangkinang. Diduga dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 72 Miliar. Kasus ini sedang bergulir dan sudah dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kampar. Namun bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. 

Berdasarkan catatan redaksi, Irwan Saputra diduga tidak hadir sidang paripurna selama delapan bulan. Irwan Saputra terakhir kali terlihat menjalankan tugas kedewanan pada Senin (5/5/2025) lalu. Pada saat itu, Irwan Saputra hadir dengan agenda rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kampar Terkait Kronologi Gotong Mayat Viral di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. REZA

Editor : Herdi Pasai



Bagikan