Ishak Yunus Tegaskan Koperasi Brother Jaya Bersama Berizin Resmi, Isu Tak Kantongi Izin Disebut Hoaks
ROHIL – Isu yang menyebutkan salah satu usaha koperasi di Bagansiapiapi tidak memiliki izin resmi dibantah. Pengusaha sekaligus pengelola koperasi, Ishak Yunus, menegaskan bahwa Koperasi Unit Simpan Pinjam (KSP) Brother Jaya Bersama telah mengantongi badan hukum dan beroperasi secara legal.
Isu tersebut sebelumnya beredar di sejumlah media online serta media sosial TikTok yang menyebut koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media lokal Bagansiapiapi bersama beberapa rekan redaksi turun langsung ke lokasi kantor koperasi yang berada di Jalan Utama Bagansiapiapi untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi.
Setibanya di kantor Koperasi Unit Simpan Pinjam Brother Jaya Bersama, awak media melihat langsung dokumen legalitas yang terpajang di dinding kantor. Koperasi tersebut tercatat memiliki badan hukum dengan nomor AHU-0004522.AH.01.26 Tahun 2020.
Indra, salah satu wartawan yang ikut melakukan peninjauan, mengatakan keberadaan koperasi tersebut selama ini cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keberadaan Koperasi Brother Jaya Bersama ini sangat menyentuh langsung masyarakat. Setiap tahun mereka juga membantu fakir miskin dan pondok pesantren. Jadi isu yang mengatakan koperasi ini tidak memiliki izin itu tidak benar. Kami sudah melihat langsung dokumen legalitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ishak Yunus menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam memiliki sistem perizinan yang berbeda dengan perbankan.
“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) berbeda dengan bank. Koperasi berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan di daerah diawasi oleh Dinas Koperasi,” jelas Ishak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat sebaiknya memastikan legalitas koperasi melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau OJK. Jangan terpancing informasi hoaks yang tidak memiliki dasar. Tidak mungkin usaha yang tidak memiliki izin bisa berjalan dan membayar pajak,” tegasnya. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
