Ishak Yunus Tegaskan Koperasi Brother Jaya Bersama Berizin Resmi, Isu Tak Kantongi Izin Disebut Hoaks
ROHIL – Isu yang menyebutkan salah satu usaha koperasi di Bagansiapiapi tidak memiliki izin resmi dibantah. Pengusaha sekaligus pengelola koperasi, Ishak Yunus, menegaskan bahwa Koperasi Unit Simpan Pinjam (KSP) Brother Jaya Bersama telah mengantongi badan hukum dan beroperasi secara legal.
Isu tersebut sebelumnya beredar di sejumlah media online serta media sosial TikTok yang menyebut koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media lokal Bagansiapiapi bersama beberapa rekan redaksi turun langsung ke lokasi kantor koperasi yang berada di Jalan Utama Bagansiapiapi untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi.
Setibanya di kantor Koperasi Unit Simpan Pinjam Brother Jaya Bersama, awak media melihat langsung dokumen legalitas yang terpajang di dinding kantor. Koperasi tersebut tercatat memiliki badan hukum dengan nomor AHU-0004522.AH.01.26 Tahun 2020.
Indra, salah satu wartawan yang ikut melakukan peninjauan, mengatakan keberadaan koperasi tersebut selama ini cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keberadaan Koperasi Brother Jaya Bersama ini sangat menyentuh langsung masyarakat. Setiap tahun mereka juga membantu fakir miskin dan pondok pesantren. Jadi isu yang mengatakan koperasi ini tidak memiliki izin itu tidak benar. Kami sudah melihat langsung dokumen legalitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ishak Yunus menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam memiliki sistem perizinan yang berbeda dengan perbankan.
“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) berbeda dengan bank. Koperasi berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan di daerah diawasi oleh Dinas Koperasi,” jelas Ishak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat sebaiknya memastikan legalitas koperasi melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau OJK. Jangan terpancing informasi hoaks yang tidak memiliki dasar. Tidak mungkin usaha yang tidak memiliki izin bisa berjalan dan membayar pajak,” tegasnya. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fajar/Fikri Tembus Final Denmark Open 2026, Tantang Ganda Putra Malaysia
- Olahraga
- 17 Oktober 2026 23:36 WIB
PLN UIP3B Sumatera Bergerak Bersama TNI AD, Hadirkan Akses Air Bersih untuk Wujudkan Desa Sejahtera di Bengkulu
- Nasional
- 17 Oktober 2026 22:09 WIB
Hadiri Halaqah Pimpinan Pesantren se-Kampar, Wabup Misharti Paparkan Capaian dan Program Pembangunan Daerah
- Kampar
- 17 Oktober 2026 15:35 WIB
Danlanud RSA Beri Penghargaan kepada Dua Perwira, Pengabdian Berlanjut ke Skadron Udara 54
- Natuna
- 17 Oktober 2026 10:47 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November
- Riau
- 16 Oktober 2026 16:07 WIB
Wabup Misharti Ikuti Rakor Pengembangan Sumur Migas, Lima Sumur di Kampar Jadi Perhatian
- Kampar
- 16 Oktober 2026 15:39 WIB
BATAM GELAP BELASAN JAM, POTENSI RUGI Rp233,9 MILIAR: DIREKSI PLN DIDESAK MUNDUR, ISU NEPOTISME MENCUAT
- Batam
- 16 Oktober 2026 13:27 WIB
Akhmad Munir Soroti Praktik Transaksional, Pemilihan Ketua PWI Harus Demokratis dan Sportif
- Kampar
- 16 Oktober 2026 09:05 WIB
Lanud RSA Hadirkan Karnaval Rafale, Tanamkan Cinta Dirgantara Sejak Dini
- Natuna
- 16 Oktober 2026 07:39 WIB
Buka Konferensi PWI VIII, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan
- Kampar
- 15 Oktober 2026 21:34 WIB
Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi, PLN UIP3B Sumatera Perkuat Bank Sampah Siyara di Pekanbaru
- Nasional
- 15 Oktober 2026 15:19 WIB
Riau Perkuat Strategi Pencegahan Ekstremisme melalui RAD-PE
- Riau
- 15 Oktober 2026 12:35 WIB
Beda Keyakinan, Tetap Harmonis! Lanud RSA Natuna Perkuat Pembinaan Rohani
- Natuna
- 15 Oktober 2026 12:32 WIB
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Apresiasi Wajib Pajak dengan Berbagi Masker di Tengah Kabut Asap
- Kampar
- 15 Oktober 2026 10:37 WIB
Ketua DPRD Meranti Pimpin Rapat Bahas Pembangunan Jembatan Suak Nipah Bersama OPD dan Perusahaan
- Kepulauan Meranti
- 15 Oktober 2026 08:32 WIB
Bukan Sekedar Ngopi, Selaso Cafe di Kantor Bupati Siak Jadi Ruang Tunggu Rakyat Temui Bupati
- Siak
- 15 Oktober 2026 08:31 WIB

