Ishak Yunus Tegaskan Koperasi Brother Jaya Bersama Berizin Resmi, Isu Tak Kantongi Izin Disebut Hoaks
ROHIL – Isu yang menyebutkan salah satu usaha koperasi di Bagansiapiapi tidak memiliki izin resmi dibantah. Pengusaha sekaligus pengelola koperasi, Ishak Yunus, menegaskan bahwa Koperasi Unit Simpan Pinjam (KSP) Brother Jaya Bersama telah mengantongi badan hukum dan beroperasi secara legal.
Isu tersebut sebelumnya beredar di sejumlah media online serta media sosial TikTok yang menyebut koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media lokal Bagansiapiapi bersama beberapa rekan redaksi turun langsung ke lokasi kantor koperasi yang berada di Jalan Utama Bagansiapiapi untuk melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi.
Setibanya di kantor Koperasi Unit Simpan Pinjam Brother Jaya Bersama, awak media melihat langsung dokumen legalitas yang terpajang di dinding kantor. Koperasi tersebut tercatat memiliki badan hukum dengan nomor AHU-0004522.AH.01.26 Tahun 2020.
Indra, salah satu wartawan yang ikut melakukan peninjauan, mengatakan keberadaan koperasi tersebut selama ini cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keberadaan Koperasi Brother Jaya Bersama ini sangat menyentuh langsung masyarakat. Setiap tahun mereka juga membantu fakir miskin dan pondok pesantren. Jadi isu yang mengatakan koperasi ini tidak memiliki izin itu tidak benar. Kami sudah melihat langsung dokumen legalitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ishak Yunus menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam memiliki sistem perizinan yang berbeda dengan perbankan.
“Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) berbeda dengan bank. Koperasi berada di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan di daerah diawasi oleh Dinas Koperasi,” jelas Ishak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat sebaiknya memastikan legalitas koperasi melalui situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau OJK. Jangan terpancing informasi hoaks yang tidak memiliki dasar. Tidak mungkin usaha yang tidak memiliki izin bisa berjalan dan membayar pajak,” tegasnya. Indra
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Rapat Bersama BKD, Bupati Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
- Siak
- 27 Maret 2026 20:53 WIB
Razia Tempat Hiburan Malam, Kapolres Inhil; Tidak Akan Ada Ruang Untuk Peredaran Narkotika
- Inhil
- 27 Maret 2026 13:30 WIB
Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Bintan Roby Paparkan Capaian Kinerja Arah Pembangunan Daerah
- Bintan
- 26 Maret 2026 16:04 WIB
Pemkab Bintan Gelar Salat Istisqa Hadapi Kekeringan
- Bintan
- 26 Maret 2026 16:02 WIB
Pelengkap Ikhtiar, Besok Pemkab Bintan Akan Laksanakan Salat Istisqo
- Bintan
- 25 Maret 2026 19:09 WIB
Pesan Gubernur Ansar di Idul Fitri 1447 H: Perkokoh Persaudaraan dan Berbakti kepada Orang Tua
- Kepri
- 23 Maret 2026 13:37 WIB
Idul Fitri 1447 H: 7 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Bebas, 517 Terima Remisi
- Rohil
- 21 Maret 2026 22:21 WIB
Keselamatan Jadi Prioritas, Polisi Tertibkan Pengendara Ugal-ugalan dengan Bijak
- Karimun
- 21 Maret 2026 19:01 WIB
Koppsa-M Suport Kegiatan Pawai Takbir , dan Lomba Kendaraan Hias di Desa Pangkalan Baru
- Kampar
- 21 Maret 2026 18:23 WIB
Semangat Idul Fitri dan Hari Hutan Sedunia, Polres Inhil Bagikan Bibit Pohon kepada Warga Tembilahan
- Inhil
- 21 Maret 2026 17:46 WIB
