Petani Plasma Bentuk Tim Revitalisasi, Desak DPRD Rohil Gelar RDP

ROKAN HILIR – Perwakilan petani plasma dari berbagai kepenghuluan di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam membentuk Tim Revitalisasi dan Transisi Plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai langkah legal formal untuk memperjuangkan hak-hak petani plasma yang dinilai belum jelas selama belasan tahun terakhir.

Pembentukan tim digelar dalam rapat petani plasma di Griya Cafe, Sungai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (14/5/2026).

Dalam rapat tersebut, para petani memberikan amanah kepada Zulpakar, SE, M.Si sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa.

Zulpakar, Sabtu (16/5/2026) kepada Resonansi.co mengatakan, sejak 2011 hingga 2026 masyarakat tidak pernah memperoleh informasi yang jelas terkait pembagian plasma, besaran kompensasi, hingga keberadaan lahan plasma yang menjadi hak petani.

“Selama ini tidak ada kejelasan, baik terkait pembagian plasma, besaran kompensasi, maupun letak lahan plasma. Hal itu tidak pernah disampaikan secara terbuka oleh PT Jatim Jaya Perkasa maupun Koperasi Seribu Kubah,” ujarnya.

Menurutnya, selama berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah, petani plasma hanya menerima kompensasi tanpa mengetahui secara rinci kondisi plasma yang sebenarnya.

Ia menyebutkan, petani tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai luas lahan plasma, besaran hutang, hingga rincian hak yang seharusnya diterima masyarakat. Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi adanya dugaan jual beli lahan plasma.

Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

“Petani plasma tidak mengetahui luas lahan, besaran hutang, hingga rincian kompensasi. Hak-hak petani selama ini seperti diabaikan. Bahkan ada dugaan lahan plasma diperjualbelikan, sementara dalam SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 hal itu tidak dibolehkan,” tegasnya.

Zulpakar juga menyoroti tidak pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi Seribu Kubah. Padahal, RAT merupakan kewajiban dalam tata kelola koperasi.

“Rapat anggota tahunan sangat penting dan wajib dilakukan setiap tahun,” katanya.

Usai pembentukan tim, pihaknya berencana menyurati DPRD Rokan Hilir untuk meminta dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait.

“Kami berharap DPRD bisa menghadirkan seluruh pihak terkait agar petani plasma mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Zulpakar.

Ia menegaskan, target utama perjuangan tim revitalisasi dan transisi adalah pembagian plasma secara permanen kepada masyarakat sesuai hak petani plasma.

Selain itu, petani plasma juga menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena selama hampir 15 tahun dinilai tidak mampu mewujudkan kejelasan hak-hak masyarakat.

“Petani plasma sudah memberikan kesempatan selama 15 tahun, tetapi sampai hari ini tidak pernah terwujud,” katanya.

Salah seorang petani plasma, Mustafa Ali, mengaku dirinya menerima kompensasi plasma, namun tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi.

“Saya dapat kompensasi plasma, tapi tidak pernah dilibatkan dalam RAT. Setahu saya RAT juga tidak pernah dilaksanakan oleh koperasi, bahkan rata-rata petani plasma tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya.

Zulpakar menambahkan, tim telah menemukan berbagai fakta terkait pengelolaan plasma sejak 2011 hingga 2026. Beberapa di antaranya menyangkut besaran kompensasi, luas lahan plasma, dugaan pemindahtanganan hak plasma, hilangnya sejumlah blok plasma, hingga dugaan pemotongan dan simpan pinjam yang tidak jelas.

Menurutnya, seluruh indikasi tersebut nantinya akan dibuka dalam forum RDP dan dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau ada indikasi unsur pidana, tentu akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Jika ada unsur perdata, akan kami gugat ke pengadilan. Semua ini demi kepentingan masyarakat petani plasma dan agar hak-hak petani dikembalikan sesuai SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011,” tegasnya.

Sementara itu, petani plasma lainnya, Muktar, mengaku masyarakat sudah lelah menunggu kepastian selama lebih dari 15 tahun.

“Plasma ini aset masyarakat Kubu. Masyarakat mendapatkannya dengan perjuangan dan pengorbanan besar. Sudah cukup 15 tahun diberikan kesempatan, tapi tidak ada kepastian,” pungkasnya. Indra Sarip

Editor : Herdi Pasai



Bagikan