Jelang Masa Jabatan Berakhir,DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Rohul Periode 2016-2021

Pasir Pengaraian – Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Rokan Hulu (Rohul) periode 2016-2021 pada tanggal 22 April 2021. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Rohul menggelar Papat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Rohul H. Sukiman priode 2016–2021, Senin (5/4/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris M.Si mewakili Bupati Rohul H. Sukiman, Pimpinan DPRD Hardi Chandra, Nono Patria Pratama dan Andrizal serta Anggota DPRD Rohul, Kepala OPD Rohul, serta pejabat Forkopimda.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, rapat Paripurna digelar hari ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai tingkatannya yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian Bupati Periode 2016-2021.

"Rapat paripurna yang kita gelar hari ini, sesuai dengan tingkatannya. Kalau Gubernur langsung ke Presiden, sedangkan untuk Bupati/Walikota langsung ke Kemendagri melalui Gubernur," ungkap Novliwanda.

Lanjut Novliwanda, DPRD Rohul akan menyampaikan ke Gubernur dan Gubernur akan menyampaikan ke Mendagri untuk menindaklanjutinya. Untuk langkah-langkah berikutnya tentu ada pergeseran waktu terhadap tanggal 22 April nanti, tentunya harus ada pengganti kepala daerah.

"Pada tanggal 22 April nanti, sudah harus ada pengganti Bupati, apakah itu Pj atau Plh yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rokan Hulu, ini juga kita konsultasikan kepada Pemprov Riau,” ujarnya

Setelah Paripurna Pengusulan Pemberhentian, tambah Novliwanda, pengangkatan Bupati akan menunggu SK ketetapan dari KPU Rohul dan Mendagri, jika SK nya sudah keluar akan diagendakan untuk Pengangkatan Bupati terpilih.

“Karena masih dalam proses PSU, tentu kita menunggu hasil tersebut, untuk langkah-langkah berikutnya kita akan konsultasikan dengan Biro Tapem Pemprov Riau,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Abdul Haris mengatakan pelaksanaan Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 24 tantang Pemda. Sebagai ASN akan mengikuti sesuai arahan dan keputusan Gubernur Riau.

“Paripurna hari ini merupakan rangkaian DPRD Rohul melakukan Sidang Paripurna, hasil inilah nantinya yang akan disampaikan ke Provinsi. Ini menjadi kewenangan Pemprov Riau dan tentunya kita sebagai ASN akan mengikuti sesuai arahan dan keputusan yang akan diputuskan Gubernur Riau, sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ini kewenangannya berada di Pemprov,” terang Sekda.

“Terkait apakah nantinya ditunjuk Plt, Plh atau Pjs, kami tidak bisa menggambarkan hari ini, itu nanti melihat dari kebutuhan yang ada dan nanti akan diputuskan pak Gubernur,” tandasnya. *(MC/Kominfo)*

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*