Jelang Masa Jabatan Berakhir,DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Rohul Periode 2016-2021
Pasir Pengaraian – Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati Rokan Hulu (Rohul) periode 2016-2021 pada tanggal 22 April 2021. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Rohul menggelar Papat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Rohul H. Sukiman priode 2016–2021, Senin (5/4/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, turut juga dihadiri Sekda Rohul H. Abdul Haris M.Si mewakili Bupati Rohul H. Sukiman, Pimpinan DPRD Hardi Chandra, Nono Patria Pratama dan Andrizal serta Anggota DPRD Rohul, Kepala OPD Rohul, serta pejabat Forkopimda.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan, rapat Paripurna digelar hari ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai tingkatannya yakni DPRD melakukan pengusulan terhadap pemberhentian Bupati Periode 2016-2021.
"Rapat paripurna yang kita gelar hari ini, sesuai dengan tingkatannya. Kalau Gubernur langsung ke Presiden, sedangkan untuk Bupati/Walikota langsung ke Kemendagri melalui Gubernur," ungkap Novliwanda.
Lanjut Novliwanda, DPRD Rohul akan menyampaikan ke Gubernur dan Gubernur akan menyampaikan ke Mendagri untuk menindaklanjutinya. Untuk langkah-langkah berikutnya tentu ada pergeseran waktu terhadap tanggal 22 April nanti, tentunya harus ada pengganti kepala daerah.
"Pada tanggal 22 April nanti, sudah harus ada pengganti Bupati, apakah itu Pj atau Plh yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rokan Hulu, ini juga kita konsultasikan kepada Pemprov Riau,” ujarnya
Setelah Paripurna Pengusulan Pemberhentian, tambah Novliwanda, pengangkatan Bupati akan menunggu SK ketetapan dari KPU Rohul dan Mendagri, jika SK nya sudah keluar akan diagendakan untuk Pengangkatan Bupati terpilih.
“Karena masih dalam proses PSU, tentu kita menunggu hasil tersebut, untuk langkah-langkah berikutnya kita akan konsultasikan dengan Biro Tapem Pemprov Riau,” pungkasnya
Sementara itu, Sekda Abdul Haris mengatakan pelaksanaan Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 24 tantang Pemda. Sebagai ASN akan mengikuti sesuai arahan dan keputusan Gubernur Riau.
“Paripurna hari ini merupakan rangkaian DPRD Rohul melakukan Sidang Paripurna, hasil inilah nantinya yang akan disampaikan ke Provinsi. Ini menjadi kewenangan Pemprov Riau dan tentunya kita sebagai ASN akan mengikuti sesuai arahan dan keputusan yang akan diputuskan Gubernur Riau, sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ini kewenangannya berada di Pemprov,” terang Sekda.
“Terkait apakah nantinya ditunjuk Plt, Plh atau Pjs, kami tidak bisa menggambarkan hari ini, itu nanti melihat dari kebutuhan yang ada dan nanti akan diputuskan pak Gubernur,” tandasnya. *(MC/Kominfo)*
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
