JPU Bacakan Dakwaan Sidang Perkara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
BANGKINANG - Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru menggelar sidang perkara penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 hingga tahun 2021 di Kabupaten Kampar dengan menghadirkan tiga orang terdakwa.
Ketiga orang terdakwa tersebut adalah Noufal selaku PPL (Pemilik Pupuk dan Pengelola), sedangkan Gustina dan Darmansyah selaku koordinator yang juga merupakan tim verifikator di BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Kuok.
"Sidang perdana yang digelar pada Jumat kemarin (3/11) di PN Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dubacaan Muhamnad Sadig Anggara dan K. Ario Utomo Hidayatullah, TA, " ujar Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius didampingi Kasi Intel Rendy Winata, Selasa (7/11/2023).
Martha menjelaskan, bahwa terdakwa Noufal didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan untuk denda minimal Rp50 juta serta maksimal Rp1 miliar.
Martha mengatakan, dalam dakwaan untuk tersangka Naufal dalam menyalurkan pupuk subsidi pada 2020 dan 2021 tidak sesuai dengan rencana difinitif kerja kelompok tani kelompok tani (RDKK). Intinya tidak menyalurkan pupuk sebagai mana mestinya.
"Dari hasil LHP dari Inspektorat Provinsi Riau diperkirakan kerugian negara mencapai Rp7 miliar," jelas Martha.
Martha menambahkan untuk tersangka Gustina dan Darmansyah karena melakukan verifikasi tidak melakukan pengecekan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Memberikan laporan yang fiktif ke Pupuk Indonesia. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut negara membayar.
"Atas dakwaan tersebut, pihak penasehat hukum tiga terdakwa melakukan esepsi pada sidang pekan ini," jelas Martha. Herdi
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
UMKM Industri Tahu Dukung Program MBG, Berharap Presiden Prabowo Terus Lanjutkan
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 21:14 WIB
Nasi Goreng, Menu Sederhana yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
- Traveliner
- 12 Juni 2026 19:15 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif di Sungai Lokan, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Wujudkan Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 18:22 WIB
Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 18:05 WIB
Sabar/Reza Revans atas Ganda Taiwan, Melaju ke Semifinal Australia Open 2026
- Olahraga
- 12 Juni 2026 17:44 WIB
Cegah Gratifikasi dalam SPMB, Wali Kota Pekanbaru Tekankan Integritas Kepala Sekolah
- Pendidikan
- 12 Juni 2026 17:35 WIB
Bupati Rohil Serap Aspirasi Warga Panipahan Darat, Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan
- Rohil
- 12 Juni 2026 17:09 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 16:26 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI
- Ekonomi
- 12 Juni 2026 14:28 WIB
Korea Selatan Tekuk Ceko 2-1, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 14:27 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Pengalihan Monitoring Kolam Ikan Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 12 Juni 2026 12:51 WIB
HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Gelar Job Fair dengan 1.289 Lowongan Kerja
- Pekanbaru
- 12 Juni 2026 10:40 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Riau
- Riau
- 12 Juni 2026 10:03 WIB
PLN Riau Kepri Perkuat Dukungan Investasi, Teken PJBTL Daya 7,68 MVA
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 07:12 WIB
Kejar Tunggakan Rp60 Miliar, Samsat Bangkinang Jemput Bola
- Kampar
- 11 Juni 2026 20:54 WIB
Pasokan Minyakita di Pekanbaru Dipastikan Aman, Harga Telur dan Ayam Turun
- Ekonomi
- 11 Juni 2026 20:36 WIB
