Kadis PUPR Mangkir Dipanggil Komisi IV, Besok Akan Dipanggil Ulang Terkait Taman Kota
Bangkinang – Polemik pembangunan Taman Kota Bangkinang semakin ramai diperbincangkan. Komisi IV DPRD Kampar menyoroti proyek tersebut dan telah melayangkan undangan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afdal ST, MT, namun undangan itu tidak dipenuhi.
“Pemanggilan sudah kita lakukan, tapi Kadis PUPR tidak hadir. Besok akan kita jadwalkan ulang, dan kita minta beliau hadir langsung, tidak boleh diwakilkan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, Senin (15/09/2025) di Gedung DPRD Kampar.
Agus Risna yang baru menjabat sekitar 1,5 bulan mengaku heran terkait proses anggaran proyek ini. Ia menilai, sejak awal pembangunan Taman Kota terkesan tidak transparan.
“Kenapa bangunan yang sudah ada malah dihancurkan lagi. Jangan membongkar lagi bangunan yang sebenarnya masih bagus. Kalau alasannya memperindah kota, apakah itu ideal di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang efisiensi?” ujarnya.
Sorotan Hukum dan Administrasi
Secara hukum, pembongkaran bangunan pemerintah yang baru berdiri memang dimungkinkan. Namun, ada aturan dan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan:
Pertama asas efisiensi dan akuntabilitas proyek yang dibiayai APBD harus memberi manfaat nyata. Membongkar bangunan baru (misalnya usia 2 tahun) bisa dianggap pemborosan, bahkan berpotensi melanggar prinsip efisiensi dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua alasan pembongkaran harus jelas. Pembongkaran hanya bisa dibenarkan jika ada alasan teknis kuat, misalnya gagal konstruksi, membahayakan keselamatan, atau adanya proyek strategis yang lebih besar. Tanpa alasan jelas, hal ini bisa menjadi temuan BPK dan masuk ranah hukum.
Ketiga Pertanggungjawaban Hukum. Jika pembongkaran terjadi karena kesalahan perencanaan, pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan penganggaran bisa dimintai pertanggungjawaban, bahkan berpotensi menjadi kasus Tipikor.
Terakhir prosedur yang wajib ditempuh harus ada kajian teknis dari dinas terkait, dituangkan dalam keputusan kepala daerah, dan bila menimbulkan kerugian negara bisa dikenakan mekanisme TPKN (Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi).
Publik Menunggu Transparansi
Publik kini menanti kejelasan dari Pemkab Kampar terkait alasan pembongkaran Taman Kota yang sebelumnya dinilai masih layak dan indah. DPRD Kampar berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Lanal Ranai Bentuk Saka Bahari sebagai Garda Muda Penjaga Kedaulatan Laut
- Natuna
- 19 November 2025 12:43 WIB
Pesan Tegas Menhan di Natuna : Lanud RSA Harus Jadi Posko Depan Pertahanan Negara
- Natuna
- 19 November 2025 10:32 WIB
Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan PKS
- Asahan
- 19 November 2025 08:25 WIB
Gerak Cepat PLN Pulihkan Aceh: Transmisi Stabil, Sistem Kembali Normal 100 Persen
- Nasional
- 19 November 2025 08:17 WIB
Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Bahas Tantangan dan Arah Kebijakan 2025
- Asahan
- 19 November 2025 08:12 WIB
DKP Kepri Gelar Bimtek Sertifikasi Nelayan: 180 Peserta Dibekali Kompetensi dan Keselamatan Melaut
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 22:01 WIB
PKK Asahan Gelar Pelatihan Administrasi dan Kelembagaan 2025
- Asahan
- 18 November 2025 20:02 WIB
Aktivis Sayangkan Pengadaan Mobil Dinas Bupati Kampar di Tengah Banyaknya Kebutuhan Mendesak
- Kampar
- 18 November 2025 19:09 WIB
DPRD Kampar Gulirkan Wacana Pansus Hak Angket Terkait Sejumlah Polemik Kebijakan Bupati
- Kampar
- 18 November 2025 14:34 WIB
Simposium Lamun Nasional Bali, Kepri Dorong Kolaborasi Jaga Karbon Biru dan Habitat Dugong
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 12:26 WIB
Cabdis Kelautan dan Perikanan Anambas Jemput Bola Layanan e-BKP
- Tanjungpinang
- 18 November 2025 09:32 WIB
