Kadis PUPR Mangkir Dipanggil Komisi IV, Besok Akan Dipanggil Ulang Terkait Taman Kota
Bangkinang – Polemik pembangunan Taman Kota Bangkinang semakin ramai diperbincangkan. Komisi IV DPRD Kampar menyoroti proyek tersebut dan telah melayangkan undangan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afdal ST, MT, namun undangan itu tidak dipenuhi.
“Pemanggilan sudah kita lakukan, tapi Kadis PUPR tidak hadir. Besok akan kita jadwalkan ulang, dan kita minta beliau hadir langsung, tidak boleh diwakilkan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, Senin (15/09/2025) di Gedung DPRD Kampar.
Agus Risna yang baru menjabat sekitar 1,5 bulan mengaku heran terkait proses anggaran proyek ini. Ia menilai, sejak awal pembangunan Taman Kota terkesan tidak transparan.
“Kenapa bangunan yang sudah ada malah dihancurkan lagi. Jangan membongkar lagi bangunan yang sebenarnya masih bagus. Kalau alasannya memperindah kota, apakah itu ideal di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang efisiensi?” ujarnya.
Sorotan Hukum dan Administrasi
Secara hukum, pembongkaran bangunan pemerintah yang baru berdiri memang dimungkinkan. Namun, ada aturan dan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan:
Pertama asas efisiensi dan akuntabilitas proyek yang dibiayai APBD harus memberi manfaat nyata. Membongkar bangunan baru (misalnya usia 2 tahun) bisa dianggap pemborosan, bahkan berpotensi melanggar prinsip efisiensi dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua alasan pembongkaran harus jelas. Pembongkaran hanya bisa dibenarkan jika ada alasan teknis kuat, misalnya gagal konstruksi, membahayakan keselamatan, atau adanya proyek strategis yang lebih besar. Tanpa alasan jelas, hal ini bisa menjadi temuan BPK dan masuk ranah hukum.
Ketiga Pertanggungjawaban Hukum. Jika pembongkaran terjadi karena kesalahan perencanaan, pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan penganggaran bisa dimintai pertanggungjawaban, bahkan berpotensi menjadi kasus Tipikor.
Terakhir prosedur yang wajib ditempuh harus ada kajian teknis dari dinas terkait, dituangkan dalam keputusan kepala daerah, dan bila menimbulkan kerugian negara bisa dikenakan mekanisme TPKN (Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi).
Publik Menunggu Transparansi
Publik kini menanti kejelasan dari Pemkab Kampar terkait alasan pembongkaran Taman Kota yang sebelumnya dinilai masih layak dan indah. DPRD Kampar berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
