Kejaksaan Kampar Geledah Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi KUR BNI

BANGKINANG – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Rabu (15/10/2025) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dengan Nomor: PRIN–2151/L.4.15/Fd.2/10/2025, PRIN–2152/L.4.15/Fd.2/10/2025, PRIN–2153/L.4.15/Fd.2/10/2025 dan PRIN–2154/L.4.15/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Adapun lokasi penggeledahan berada di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, dan Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, dengan bantuan pengamanan dari personel Kodim 0313/KPR.

Eliksander mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan lima surat perintah penyidikan baru, hasil pengembangan perkara KUR yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. 

"Penggeledahan dilakukan di rumah beberapa saksi yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Handphone, Senjata jenis airsoft gun tanpa izin, Catatan-catatan terkait KUR BNI serta selebaran angsuran KUR, Laptop, Printer, Dokumen-dokumen terkait penyaluran KUR BNI, Buku tabungan.

Kejari Kampar menegaskan, seluruh barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana KUR tersebut. **

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan