Komisi I DPRD Kampar Akan Panggil Inspektorat Soal Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar

BANGKINANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Ristanto, menjadwalkan pemanggilan terhadap Inspektorat Kampar guna meminta klarifikasi terkait informasi temuan dana desa sebesar Rp31,8 miliar.

Selain itu, pihaknya juga akan menuntut transparansi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap 53 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027.

“Kita saat ini masih dalam tahap pembahasan KUA-PPAS tahun 2026. Setelah itu, akan kita konfirmasi langsung ke Inspektorat,” ujar Ristanto di Bangkinang Kota, Senin (13/10/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Artinya, ini tidak bisa dibiarkan. Komisi I akan menindaklanjuti dan meminta komitmen Inspektorat untuk segera menyelesaikan temuan tersebut,” tegasnya.

Ristanto juga mendesak Inspektorat Kampar untuk segera menuntaskan LHP terhadap 53 kepala desa yang telah dikukuhkan kembali menyusul perpanjangan masa jabatan dua tahun pada 30 Agustus lalu.

“Inspektorat harus berkomitmen menyelesaikan temuan itu maksimal dalam waktu 90 hari kerja,” tambahnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kampar mengungkapkan bahwa total temuan dari hasil audit mencapai Rp31,8 miliar.

Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan sejak tahun 2015 hingga 2021, atau audit terakhir pada tahun 2022.

Jumlah itu merupakan uang negara yang wajib dikembalikan oleh para auditan, baik kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK), maupun pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). REZA

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan