Kejari Kampar Serahkan Pendapat Hukum kepada BPKAD

BANGKINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara resmi menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Kamis (16/10/2025) di Bangkinang.

Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, dan diterima oleh Kepala BPKAD Kampar, Edwar, selaku pemohon Legal Opinion.

Dalam sambutannya, Dwianto menjelaskan bahwa pemberian pendapat hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Melalui Bidang Datun, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta perlindungan kepentingan negara dan pemerintah daerah dari potensi permasalahan hukum.

“Pemberian Legal Opinion ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. Harapan kami, seluruh kebijakan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dwianto.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Kampar tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga aktif membantu instansi pemerintah daerah melalui fungsi Datun.

"Baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang bersifat preventif," pungkasnya.  **

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan