DPRD Kampar Rekomendasikan Evaluasi Tapal Batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo
BANGKINANG, RESONANSI.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait upaya penyelesaian konflik tapal batas Desa Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo. Kedua desa ini berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo serta sejumlah para pihak.
Berdasarkan surat rekomendasi yang diterima redaksi resonansi.co terdapat empat poin yang tertuang untuk disampaikan kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi tertanggal 6 Oktober 2025 dengan Nomor. 100.3.11/DPRD/719.
Empat rekomendasi tersebut, pertama meminta Bupati Kampar untuk melakukan evaluasi terhadap tapal batas antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Kota Garo.
Kedua mendorong pembentukan tim penyelesaian batas wilayah desa sesuai dengan Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. DPRD juga meminta agar evaluasi terhadap Perbup No. 46 Tahun 2021 dilakukan sesuai aspirasi masyarakat Desa Bencah Kelubi.
Ketiga menghimbau masyarakat kedua desa agar tetap menjaga kondusivitas, ketertiban, dan hubungan sosial selama proses penetapan berlangsung, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
Keempat, meminta Bupati Kampar untuk menetapkan batas wilayah desa secara resmi setelah proses verifikasi dan musyawarah desa selesai dilakukan, guna mencegah tumpang tindih administrasi wilayah di kemudian hari.
Berdasarkan perihal tersebut, Pemangku Adat Bencah Kelubi Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA mengatakan dengan keluarnya rekomendasi DPRD Kampar maka mereka selaku pemangku adat Bencah Kelubi dan seluruh masyarakat sangat berharap Bupati Kampar merespon rekomendasi ini karena di dalam rekomendasi ini secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa agar Bupati Kampar mengevaluasi tapal batas Desa Bencah Kelubi dan Kota Garo dan membentuk tim penyelesaian batas wilayah desa.
Rais juga mengharapkan Bupati Kampar mereview kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021. “Bagaimanapun Perbup itu menurut kami bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Rais kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih masyarakat Desa Bencah Kelubi kepada DPRD Kampar yang telah memberikan ruang yang luas terhadap konflik tapal batas ini sehingga terbitnya rekomendasi dari DPRD Kampar yang menandakan bahwa sebagai perwakilan masyarakat, DPRD telah membuka matanya dan mata semua pihak terhadap konflik ini. “Apakah rekomendasi ini akan dijalankan oleh eksekutif, itu yang ditunggu masyarakat sehingga kita berharap tidak lagi timbul masalah di kemudian hari,” ungkap Rais.
Ia juga menegaskan bahwa ketika rekomendasi yang dibuat DPRD sebagai representasi dari masyarakat yang diwakili ini tidak dijalankan oleh pihak eksekutif, atau eksekutif tidak membuka peluang dilakukannya review terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2021 dengan alasan apapun, maka masyarakat akan mencari jalan sendiri. “Masyarakat akan mencari jalannya sendiri karena kami menjalankan ini sesuai konstitusi, yang dibenarkan oleh hukum,” tegasnya lagi.
Menurutnya, ini bukan merupakan permintaan kosong dari masyarakat karena masyarakat punya alasan untuk memperjuangkan haknya. Setelah dilakukan pendalaman, tidak ada padu serasi antara Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati dengan Perda yang disahkan. Reza
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
