Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
Jakarta— Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019–2024, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., Dalam podcast yang di tayangkan melalui YouTube Keadilan TV, memberikan pandangan positif terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang turut menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Barita menegaskan bahwa Kejaksaan telah bekerja secara profesional, berdasarkan alat bukti yang sah, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
“Apabila satu perkara naik ke tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti jaksa sudah punya keyakinan bisa membuktikan perbuatannya di pengadilan. Kalau tidak punya keyakinan, perkara itu tidak akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Barita.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka tidak pernah dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian analisis dan pembuktian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Barita juga menegaskan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan satu saksi, tetapi telah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah.
“Keterangan saksi Juristan tidak mempengaruhi lagi status Nadiem Makarim. Jaksa sudah memiliki alat bukti lain yang cukup dan sah menurut hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan bekerja profesional, menghargai hak asasi manusia, dan berpegang pada prinsip equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, prinsip penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan saat ini mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas publik.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsip due process of law dan supremasi hukum menjadi pegangan Kejaksaan dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Barita.
Melalui pandangan tersebut, Barita Simanjuntak menegaskan dukungannya terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepentingan bangsa. **
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Ketua JMSI Kuansing Kecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Liputan Penertiban PETI di Cerenti
- Kuansing
- 07 Oktober 2025 19:11 WIB
Merasa Difitnah dan Dilecehkan, Ketua IKM Kepri Laporkan Oknum Timsus Gubernur ke Polisi
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 16:40 WIB
Gerak Cepat, Tekan Inflasi Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar
- Riau
- 07 Oktober 2025 15:48 WIB
Kemenag Kampar Tegaskan PDTA Darul Wasiah yang Dijadikan Dapur MBG Belum Tutup, Proses Belajar Masih Berjalan
- Kampar
- 07 Oktober 2025 13:42 WIB
Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,4 Milyar
- Karimun
- 07 Oktober 2025 13:39 WIB
Audiensi Bersama BWS Sumatera IV, Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Operasional Embung Sebayar
- Natuna
- 07 Oktober 2025 11:29 WIB
Temuan Kerugian Negara Mencapai 31.8 M, Sejumlah Kades di Kampar Membandel Siap Dipidana
- Kampar
- 07 Oktober 2025 10:49 WIB
Wako Tanjungpinang Lis Apresiasi Pawai Lampion Moon Cake Sebagai Bentuk Pelestarian Budaya
- Tanjung Pinang
- 07 Oktober 2025 10:43 WIB
Kapolres Bintan Yunita Hadiri Peluncuran Kampung Pangan Laut di Desa Pengudang
- Bintan
- 07 Oktober 2025 10:41 WIB
Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional
- Nasional
- 07 Oktober 2025 10:34 WIB
Tarik Ulur KUA- PPAS 2026, Pemkab Kampar Abaikan Surat DPRD Tiga kali
- Kampar
- 06 Oktober 2025 21:53 WIB

