Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) tidak lengah dalam mengendalikan inflasi, meski kondisi saat ini masih relatif terkendali. Fokus utama yang harus dijaga adalah stabilitas harga bahan pangan agar tidak mengalami lonjakan yang membebani masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan seluruh Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah harus terus bekerja maksimal untuk menjaga stabilitas harga, khususnya kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

"Kita harus berusaha sekeras-kerasnya agar kelompok makanan, minuman, dan tembakau tidak mengalami kenaikan harga yang signifikan. Langkah-langkah pengendalian inflasi yang kita lakukan harus membuahkan hasil yang baik," ujar Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (6/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Tomsi juga memaparkan perkembangan inflasi nasional. Inflasi tahunan (year-on-year/YoY) tercatat sebesar 3,34 persen, sedangkan inflasi tahun kalender mencapai 1,79 persen.

Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month/MtM) pada Juni 2026 terhadap Mei 2026 tercatat naik 0,44 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi tahunan sebesar 4,67 persen.

Selain itu, kelompok transportasi menyumbang inflasi bulanan sebesar 4,57 persen, sedangkan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi sebesar 10,10 persen.

Menurut Tomsi, kenaikan pada sektor transportasi dipengaruhi oleh meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia.

"Kelompok transportasi banyak dipengaruhi kenaikan BBM yang mengikuti harga dunia. Hal itu tentu sulit kita kendalikan. Karena itu, fokus utama kita adalah menjaga harga makanan, minuman, dan tembakau," jelasnya.

Tomsi juga mengungkapkan 10 provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi saat ini, yakni Papua Pegunungan (7,84 persen), Papua Barat (6,99 persen), Aceh (5,84 persen), Papua Barat Daya (5,14 persen), Maluku Utara (5,05 persen), Sumatera Utara (4,79 persen), Gorontalo (4,77 persen), Sumatera Barat (4,70 persen), Sulawesi Tenggara (4,68 persen), dan Kepulauan Riau (4,67 persen).

Ia meminta pemerintah daerah yang angka inflasinya masih berada di atas rata-rata nasional segera mengevaluasi langkah-langkah pengendalian yang telah dilakukan dan memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah.

"Jika diperlukan, segera undang BPS untuk berdiskusi secara mendalam mengenai faktor-faktor penyebab kenaikan harga, sehingga langkah pengendalian dapat dilakukan secara tepat. Bagi daerah yang inflasinya sudah terkendali, saya ucapkan terima kasih," tutup Tomsi. Rls

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Kemendagri



Bagikan

Berita Terbaru