Kemenko Perekonomian Dorong Percepatan Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan di Riau

PEKANBARU – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mendorong percepatan tata kelola sektor pertambangan yang legal, profesional, dan berkelanjutan di Provinsi Riau. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja jajaran Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian ke Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga itu membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari perkembangan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, hingga percepatan legalisasi pertambangan emas placer melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Asisten Deputi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Herry Permana, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung perkembangan pengelolaan sektor pertambangan di Riau sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya mineral yang sangat besar, baik batubara maupun emas placer. Potensi tersebut harus dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Herry.

Menurutnya, pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap percepatan legalisasi pertambangan rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penambangan. Selain itu, optimalisasi pengelolaan IUP batubara diharapkan mampu meningkatkan investasi, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, memperkuat pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Herry menegaskan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menyambut baik kunjungan kerja Kemenko Perekonomian. Ia menilai sinergi tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat penataan sektor pertambangan di Riau.

Helmi menjelaskan Riau memiliki cadangan batubara di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan mencapai sekitar 353 juta ton. Di sisi lain, Kabupaten Kuantan Singingi juga memiliki potensi emas placer yang selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, terus mendorong percepatan penerbitan IPR melalui pemanfaatan WPR yang telah ditetapkan pemerintah. Sosialisasi juga terus dilakukan kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga masyarakat agar proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan lebih cepat, tertib, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Melalui pertemuan tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Riau berharap berbagai langkah konkret dapat segera direalisasikan guna mempercepat pengelolaan sektor pertambangan yang legal, meningkatkan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Mila

Editor : Reza MF
Tag : # Nasional



Bagikan

Berita Terbaru