Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai semakin memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengaturan manfaat dana pensiun.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Pengujian itu berkaitan dengan pengaturan manfaat dana pensiun serta hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK menjadi langkah positif dalam memperkuat pelindungan hak-hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun.

"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ujar Cris dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk ketika pekerja memasuki masa pensiun.

Mahkamah juga menegaskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan bagi pekerja, sementara hak-hak normatif tersebut tetap wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam UU P2SK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasi ketentuan dana pensiun.

"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," katanya.

Ia menambahkan, Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar selaras dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat pelindungan terhadap pekerja sekaligus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan di Indonesia. Rls

Editor : Reza MF
Tag : # naker



Bagikan

Berita Terbaru