KLIPING, Inovasi DPMPTSP Inhil Permudah Pelaku Usaha Dalam Penyampaian LKPM
Indragiri Hilir - Permudah pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir buat gebrakan inovasi Klinik Pelaporan Realisasi Investasi Keliling (KLIPING).
Dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono, S.Hut Inovasi ini bertujuan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM dengan datang langsung ke lokasi pelaku usaha.
Tim Inovasi KLIPING dari DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya akan melakukan survei data dalam sistem OSS terhadap pelaku usaha yang terdaftar di sistem OSS namun belum melakukan penyampaian LKPM.
Selanjutnya, pelaku usaha akan dihubungi oleh Tim Inovasi KLIPING untuk mengatur jadwal kunjungan ke lokasi yang bersangkutan.
Setelah nanti tiba di lokasi, Tim Inovasi KLIPING akan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian LKPM, mulai dari membuka laman LKPM di OSS, mengisi formulir kegiatan usaha, mengisi data perkembangan investasi sampai dengan mengirim laporan kegiatan penanaman modal yang telah diisi.
"Selain melakukan survei data dari sistem OSS, Tim Inovasi KLIPING juga menerim permintaan pendampingan pengisian LKPM langsung dari pelaku usaha yang menghubung lewat kontak Whatsapp di website Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir," urai Haryono, Kamis 20 Juli 2023.
Dengan adanya inovasi KLIPING ini, diharapkan Kepala DPMPTSP Inhil akan mempercepat proses penerimaan data LKPM dari pelaku usaha serta dapat meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Inovasi KLIPING ini dibuat sebagai komitmen Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Indragiri Hilir," Tegas Haryono.
TUJUAN INOVASI:
1. Mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyampaian LKPM pada sistem OSS
2. Penyampaian LKPM dilaksanakan tepat waktu
3. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam berinvestasi
4. Meningkatkan nilai realisasi investasi daerah
MANFAAT INOVASI:
1. Terwujudnya kemudahan berinvestasi di Kabupaten Indragiri Hilir
2. Terwujudnya disiplin waktu dalam penyampaian LKPM setiap bulan
3. Terwujudnya peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam berinvestasi
4. Tercapainya nilai realisasi investasi yang semakin meningkat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.(adv)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pengalihan Berkebun, AKP Yosi: Ini Wujud Kepedulian Polri untuk Negeri
- Inhil
- 12 Juni 2026 21:44 WIB
UMKM Industri Tahu Dukung Program MBG, Berharap Presiden Prabowo Terus Lanjutkan
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 21:14 WIB
Nasi Goreng, Menu Sederhana yang Tak Pernah Kehilangan Penggemar
- Traveliner
- 12 Juni 2026 19:15 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif di Sungai Lokan, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Wujudkan Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 18:22 WIB
Meksiko Tundukkan Afrika Selatan 2-0, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 18:05 WIB
Sabar/Reza Revans atas Ganda Taiwan, Melaju ke Semifinal Australia Open 2026
- Olahraga
- 12 Juni 2026 17:44 WIB
Cegah Gratifikasi dalam SPMB, Wali Kota Pekanbaru Tekankan Integritas Kepala Sekolah
- Pendidikan
- 12 Juni 2026 17:35 WIB
Bupati Rohil Serap Aspirasi Warga Panipahan Darat, Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan
- Rohil
- 12 Juni 2026 17:09 WIB
Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Inhil
- 12 Juni 2026 16:26 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Sertifikat Halal dan HAKI
- Ekonomi
- 12 Juni 2026 14:28 WIB
Korea Selatan Tekuk Ceko 2-1, Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan
- Olahraga
- 12 Juni 2026 14:27 WIB
Bhabinkamtibmas Desa Pengalihan Monitoring Kolam Ikan Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Inhil
- 12 Juni 2026 12:51 WIB
HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Gelar Job Fair dengan 1.289 Lowongan Kerja
- Pekanbaru
- 12 Juni 2026 10:40 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Riau
- Riau
- 12 Juni 2026 10:03 WIB
PLN Riau Kepri Perkuat Dukungan Investasi, Teken PJBTL Daya 7,68 MVA
- Tanjungpinang
- 12 Juni 2026 07:12 WIB
Kejar Tunggakan Rp60 Miliar, Samsat Bangkinang Jemput Bola
- Kampar
- 11 Juni 2026 20:54 WIB
