Komisi III DPRD Kampar Tegaskan Jarak PKS Minimal 2 Km dari Permukiman Berdasarkan Pemenperin

BANGKINANG – Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Septa Mitra Karya (SMK) di kawasan Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kampar, Senin (9/2/2026). 

Sejumlah pengurus yayasan dan wali santri Pesantren Sulaiman Al Fauzan mengadukan keresahan mereka terkait jarak pabrik yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketua Yayasan Pesantren Sulaiman Al Fauzan, Ustad Dasman Yahya, menegaskan bahwa pesantren menjadi pihak yang paling terdampak atas pembangunan PKS tersebut.

Ia menjelaskan, pesantren telah melalui proses panjang dan taat aturan sejak perencanaan pendidikan pada 2009, peletakan batu pertama tahun 2011, hingga pembangunan fisik yang dimulai pada 2014.

“Keberadaan pesantren justru membawa dampak positif bagi kawasan. Desa Ridan kami rancang menjadi kota akademik, ke depan bahkan akan dibangun kampus,” ujar Dasman.

Ia menyebutkan, setelah dilakukan kajian, jarak antara PKS PT SMK dengan kawasan permukiman dan pesantren hanya berkisar 1,5 kilometer. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, jarak ideal PKS dengan permukiman masyarakat minimal 2 kilometer guna meminimalkan dampak polusi udara, bau, kebisingan, serta risiko kesehatan.

“Ini bukan soal anti investasi. Kami bicara beban kesehatan, kebersihan lingkungan, dan masa depan Ridan yang terus berkembang,” tegasnya.

Selain itu, Dasman juga menyoroti nilai investasi pesantren yang telah mencapai Rp103 miliar dan akan terus bertambah seiring rencana pembangunan kampus. Ia menyebut pesantren juga menyalurkan bantuan sosial, termasuk untuk anak yatim, hampir Rp4 miliar, nilai yang disebutnya setara dengan program CSR perusahaan.

Sementara itu, Humas PT SMK, Syarifudin, menjelaskan bahwa pembangunan pabrik telah mencapai 87 persen dan berada di tengah perkebunan masyarakat. Ia menegaskan perusahaan telah melalui kajian panjang, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.

“PKS PT SMK berkapasitas 45 ton per jam, kategori mini. Kami menggunakan tenaga listrik, bukan pembakaran boiler konvensional, sehingga dampak polusi udara sangat minim,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Manajer PT SMK, Mansyuri, yang menyebut sistem boiler yang digunakan bersifat kombinasi dengan pengawasan ketat terhadap emisi, kebisingan, getaran, dan bau.

"Kami menggunakan power listrik, dan boiler kecil, segingga tidak menimbulkan kebisingan," jelasnya.

Komisi III DPRD Kampar melalui anggotanya, Eko Sutrisno, menegaskan bahwa Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 harus menjadi rujukan utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengambil keputusan.

“Jarak ideal PKS dengan perumahan masyarakat minimal 2 kilometer. Ini aturan nasional dan harus menjadi landasan OPD terkait,” tegas Eko.

Ketua Komisi III DPRD Kampar, Muhammad Rizal Rambe, menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis. Ia menegaskan, jika perusahaan tidak memenuhi syarat kelayakan operasional, maka izin tidak akan diterbitkan.

“Dinas terkait harus profesional. Kalau surat kelayakan operasional tidak terpenuhi, pabrik tidak boleh beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, DLH Kampar melalui Idrus dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mengakui bahwa perizinan PT SMK belum sepenuhnya rampung dan masih dalam proses pengajuan ulang dokumen UKL-UPL.

“UKL-UPL ini akan dikaji kembali untuk meminimalkan dampak. Perusahaan boleh berjalan, tetapi tetap dipantau. Kalau uji emisi, bau, getaran, dan kebisingan tidak lolos, surat kelayakan tidak akan diterbitkan,” tegasnya. Adv

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan