Larikan Anak Gadis Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Tapung
TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur, pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UL (Lk 20) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka UL ini atas laporan HY (Pr 40) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anak pelapor inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya Zahara menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada pelapor untuk menghadiri ulang tahun temannya yang di Desa Indrapuri.
Hingga malam harinya N tidak pulang kerumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada dirumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan sdr. N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, ungkapnya.(Rls Humas/rano)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
