Mahasiswa Kampar Ditangkap, Bikin Situs Bank Palsu

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber mengungkap kasus dugaan pembuatan website internet banking palsu yang digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.

Seorang mahasiswa berinisial D diamankan di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik seperti komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi situs tiruan menyerupai website resmi perbankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Saat itu, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website.

“Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking,” ujar Ade, Selasa (26/5).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan halaman login internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.

Website palsu tersebut dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya dan diduga digunakan untuk menjebak korban agar memasukkan data penting seperti username, password, hingga kode OTP.

“Oleh tersangka, website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs,” ungkap Ade.

Polisi menyebut, setelah website selesai dibuat, tautan situs diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan website phishing buatan tersangka. Hingga kini sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a.

Kombes Ade mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus phishing yang kini semakin canggih karena tampilan situs palsu dibuat sangat menyerupai website resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan kepada pihak manapun,” tegasnya. REZA

Editor : Reza MF
Tag : # hukrim



Bagikan

Berita Terbaru