Mantap, Semua Pajak Kendaraan Listrik Nol, Ini Tujuannya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau saat ini belum memperlakukan pajak bagi kendaraan listrik. Guna meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik, Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pajak. 

Mulai pajak pembelian kendaraan baru, pajak tahunan maupun pajak lima tahunan semua dinol kan.

"Saat ini memang pajak kendaraan listrik masih nol, belum dikenakan pajak, untuk sementara kebijakan sementara seperti itu, tapi sewaktu-waktu bisa saja berubah " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Selasa (22/8/2023).

Syahrial menegaskan, kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik. 

"Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik," ujarnya. 

Namun kedepan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.

"Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan," ujarnya. Reza

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*