Menteri Bahlil Gandeng Bupati Cen Sui Lan Pastikan Natuna Rasakan Manfaat Migas
Jakarta, Resonansi.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan mandat kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk segera mengamankan dan mempercepat pelaksanaan Participating Interest (PI) di wilayah Natuna.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, beberapa hari yang lalu, yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh Golkar, seperti Sekjen DPP Golkar M. Sarmuji, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Anggota DPR RI Nurul Arifin.
Setelah menandatangani perjanjian PI Northwest di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Cen Sui Lan langsung bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
Bahlil menekankan bahwa implementasi PI harus segera dipercepat berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, agar manfaat kekayaan minyak dan gas bumi benar-benar dinikmati oleh masyarakat Natuna.
“Saya sudah minta Kepala SKK Migas untuk segera mempercepat proses PI dan mengembangkan peluang bisnis terkait untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Natuna," tegas Bahlil.
Dalam laporannya, Cen Sui Lan menyampaikan bahwa keuangan daerah Natuna saat ini defisit, meskipun Natuna kaya akan sumber daya migas. Kondisi ini dinilai ironis dan perlu segera diperbaiki melalui percepatan pelaksanaan PI.
Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan mengadakan diskusi mendalam dengan Kepala SKK Migas Joko Siswanto beserta jajaran eselon I, membahas strategi percepatan PI dan pengembangan sektor bisnis penunjang.
Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Abdul Rahman Farisi (Staf Khusus Bupati Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian) serta pengusaha nasional Raja Mustakim.
Empat Kontraktor Migas Siap Terapkan Participating Interest
Bahlil juga memerintahkan seluruh kontraktor migas yang beroperasi di Natuna, bukan hanya Northwest, untuk segera mengimplementasikan PI sesuai ketentuan baru. Saat ini, tiga perusahaan migas—Medco Energy, Harbour Energy, dan Star Energy—telah berproduksi dan diwajibkan menjalankan PI. Pertamina pun dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan pendapatan daerah Natuna dan mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Permen ESDM No. 1 Tahun 2025: Landasan Baru untuk Participating Interest
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah dalam sektor hulu migas sekaligus menarik lebih banyak investasi.
Melalui peraturan tersebut, seluruh perusahaan migas wajib menawarkan 10% Participating Interest kepada pemerintah daerah, sehingga daerah penghasil seperti Natuna dapat lebih adil dalam menikmati hasil kekayaan sumber daya alam mereka. (Zaki)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
