Merasa Difitnah dan Dilecehkan, Ketua IKM Kepri Laporkan Oknum Timsus Gubernur ke Polisi

TANJUNGPINANG, RESONANSI.CO – Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Kepulauan Riau, Momon Faulanda Adinata, melaporkan salah satu anggota Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri berinisial SA ke Polresta Tanjungpinang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik, Senin (6/10/2025).

Kuasa hukum pelapor, Suherman, SH, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Selasa (7/10/2025).

“Benar, kami telah melaporkan saudara SA ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang berujung pada perendahan harkat dan martabat seseorang,” ujar Suherman.

Menurut Suherman, dugaan penghinaan tersebut bermula dari percakapan di grup WhatsApp Partai PPP Kota Tanjungpinang, di mana SA disebut melontarkan kata-kata kasar kepada kliennya.

“SA menyebut klien saya dengan kata ‘PA*TEK’ di grup WhatsApp partai tersebut melalui akun WhatsApp istrinya. Kita semua tahu, dalam bahasa Minang kata itu sangat kasar dan bermakna negatif. Mulai dari anak-anak hingga orang tua memahami konotasi makian itu,” jelasnya.

Akibat ucapan tersebut, kata Suherman, kliennya merasa dilecehkan secara moral dan martabatnya direndahkan.

“Klien kami sangat tersinggung. Ucapan seperti itu tidak beradab dan merugikan secara moral, terlebih karena beliau seorang tokoh masyarakat Minang di Kepri,” tambahnya.

Suherman menyebut pihaknya sempat menunggu itikad baik dari SA untuk meminta maaf selama empat hari. Namun hingga kini, permintaan maaf itu tidak juga datang.

“Klien saya sudah dipermalukan di grup WhatsApp partai tersebut, bahkan akhirnya dikeluarkan secara paksa oleh Ketua DPC PPP Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor SA belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. AAL

Editor : Reza MF
Tag : # Hukum



Bagikan