Min Amir Efendi Pakpahan Pertanyaakan Mandat Paripurna: Kenapa Bupati Tak Hadir?

BANGKINANG — Anggota DPRD Kampar, Min Amir Efendi Pakpahan, melontarkan interupsi tegas pada sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Kamis (6/11/2025).

Sorotan tajam itu ditujukan Min Amir kepada ketidakhadiran Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dalam agenda resmi.

Interupsi terjadi sesaat sebelum Wakil Bupati Kampar, Misharti, menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi. Min Amir menegaskan bahwa berdasarkan pedoman Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar hasil perubahan tahun 2025, pengambilan keputusan terhadap Ranperda dalam rapat paripurna wajib dihadiri langsung oleh Bupati.

“Pada pasal 135 ayat (4) disebutkan bahwa rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda wajib dihadiri oleh Bupati,” ujar Min Amir, Anggota dewan Fraksi Golkar tersebut.

Ia juga mengutip ketentuan pada ayat (5), yang memperbolehkan Wakil Bupati mewakili Bupati hanya jika ada hal tertentu yang membuat Bupati tidak dapat hadir, dan harus dibuktikan dengan surat delegasi resmi disertai penjelasan.

“Kami mohon Wakil Bupati dapat menunjukkan mandatnya,” tegasnya.

Namun, berdasarkan pantauan jalannya paripurna, Wakil Bupati Misharti tidak memperlihatkan surat fisik pendelegasian tersebut.

Kendatipun demikian, pimpinan rapat paripurna, Zulpan Azmi, tetap melanjutkan jalannya sidang. Ia menyampaikan bahwa sebelum paripurna dimulai, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati terkait mandat kehadiran.

“Tadi beliau (Misharti) mengatakan bahwa sudah didelegasikan oleh Bupati Kampar untuk menghadiri rapat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. HERDI

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Kampar



Bagikan