Ombudsman Riau: 11.856 Ijazah SMA-SMK Masih Tertahan di Sekolah

PEKANBARU – Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni. Temuan tersebut terungkap dari hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Riau hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil. Total keseluruhan mencapai 11.856 ijazah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pengambilan data dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang Pratama, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.

Dari hasil kajian, Ombudsman menemukan sejumlah faktor penyebab alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah di luar daerah. Faktor domisili turut memengaruhi, lantaran sebagian alumni sudah pindah tempat tinggal.

“Masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.

Sementara dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni untuk mengambil ijazah juga dinilai belum maksimal.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak sekolah.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif melalui imbauan resmi kepada alumni agar segera mengambil ijazah mereka.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.

Sementara kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong lebih aktif melakukan pendekatan kepada alumni melalui langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para lulusan.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. Milla

Editor : Herdi Pasai
Tag : # Pendidikan



Bagikan