Pansus III DPRD Kampar Rampungkan Pembahasan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023

BANGKINANG- Wakil ketua Panitia khusus (Pansus) III, Eko Sutrisno sampaikan laporan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna di gedung DPRD Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).

Politisi Partai NasDem ini menyebut pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal agenda Pansus, yakni sejak tanggal 10 November hingga 1 Desember 2025, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan resmi Pansus III.

Dalam laporannya, Pansus III menjelaskan bahwa metode pembahasan dilakukan melalui forum group discussion (FGD) dengan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai dengan ruang lingkup perubahan yang dibahas. 

Pendekatan ini dilakukan guna memastikan pembahasan berjalan komprehensif, objektif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun fokus utama pembahasan meliputi beberapa hal penting. 

Pertama, memastikan bahwa rancangan perubahan peraturan daerah yang akan diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Kedua, memastikan bahwa konsideran yang termuat dalam peraturan tersebut jelas, sistematis, serta mewakili substansi setiap bab dan pasal yang terkandung di dalamnya. Ketiga, memastikan bahwa setiap pasal dan ayat tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

"Secara substansi, Pansus III berharap laporan ini dapat memberikan informasi yang cukup serta menjadi referensi bagi para pihak terkait dalam melakukan penilaian dan pengambilan keputusan selanjutnya," ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Eko bahwa Pansus III juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Kampar atas kerja kerasnya dalam menakhodai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kampar.

Apresiasi serupa turut disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah, direktur BUMD, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Dengan sinergi tersebut, Pansus III berharap Kabupaten Kampar semakin maju dan manfaat pembangunan dapat semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat dan rakyat Kabupaten Kampar," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar sampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kampar atas kerjasama, komitmen dan tanggungjawab dalam membahas dua Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kampar.

Yuzar menyebut bahwa penetapan ini merupakan bentuk sinergi Pemkab dengan DPRD kampar. "Diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun dan melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat," ujarnya.

Ia menyebut bahwa pembahasan dan  substansi Perda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari Pansus guna neningkatkan tata kelola, mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

"Kepada OPD terkait  segera menindaklanjuti perda ini, dengan inplementasi, sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan pengawasan," tukasnya. Adv

Editor : Herdi Pasai



Bagikan