Pemerintah Jadikan Standar Kerja Layak Era Digital Acuan Perkuat Regulasi Pekerja Platform

MAJALENGKA – Pemerintah akan menjadikan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang Standar Kerja Layak di Era Digital sebagai acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional, khususnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Yassierli menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.

"Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital," ujarnya.

Menurutnya, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyusunan dan penguatan regulasi nasional agar perlindungan terhadap pekerja platform digital semakin optimal, tanpa menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menegaskan, perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.

"Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah menyelesaikan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dapat memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

"Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini," tutupnya. Rilis

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # naker



Bagikan

Berita Terbaru