Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jaga Keandalan Layanan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjadi motor penggerak perekonomian nasional," ujar Darmawan.

PLN juga memastikan akan terus menjaga kualitas layanan kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia seiring implementasi kebijakan tarif listrik yang tetap hingga September 2026. Informasi lengkap mengenai rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN. Adv

Editor : Nurdin Tambunan



Bagikan

Berita Terbaru