Pemkab Siak Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Riau
Siak – Bupati Siak, Alfedri, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, di Zamrud Room, Komplek Abdi Praja Siak, Kamis (27/3/2024).
Acara yang digelar secara daring itu, berlangsung serentak bersama 13 Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Riau. Turut hadir dalam acara itu Wakil Bupati Husni Merza, Pt Sekda Fauzi Asni, serta OPD terkait.
"Alhamdulillah, hari ini, kita menyampaikan LKPD unaudited tahun anggaran 2024 kepada BPK RI, Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan daerah," ujar Alfedri usai acara.
Alfedri menjelaskan, penyusunan LKPD merupakan kewajiban daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Laporan keuangan ini harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian nantinya akan di tindak-lanjuti oleh BPK RI dengan pemeriksaan," sebutnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid juga menyampaikan progres tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK per 31 Desember 2024. Dari total 1.305 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdapat 3.041 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 626 rekomendasi yang belum sesuai, 10 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, dan 67 rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti.
“Kami menyadari laporan keuangan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, serta saran dari BPK dan jajaran agar Pemerintah Provinsi Riau serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2023. “Besar harapan kami agar laporan keuangan daerah tahun 2024 kembali mendapatkan opini WTP dari BPK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, Binsar Karyanto, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyerahkan LKPD tepat waktu.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh kepala daerah. Pemeriksaan akan kami lakukan secara mendalam untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Binsar menjelaskan setelah penyerahan LKPD ini, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terperinci akan berlangsung kurang lebih selama 35 hari mulai 9 April 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maksimal 2 bulan setelah LKPD, setelah dilaporkan, akan disampaikan pada akhir Mei 2025.
“Mohon kerja samanya, kami juga berharap pemerintah daerah terus meningkatkan pengelolaan dan tanggapan dalam pengelolaan keuangan negara agar semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Terungkap, Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
- Riau
- 19 Mei 2025 18:08 WIB
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
- Hukum
- 19 Mei 2025 18:05 WIB
Progres Pendataan Tunggal Bansos Kampar Hampir Rampung
- Kampar
- 19 Mei 2025 17:25 WIB
Wabup Asahan Pimpin Penutupan 2 Lokasi Tempat Hiburan Malam
- Asahan
- 18 Mei 2025 12:17 WIB
Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan Serahkan Bantuan dan Tinjau Tanggul Jebol di Desa Sei Dua Hulu
- Asahan
- 17 Mei 2025 22:45 WIB
Bupati Buka Muscab V IBI Kabupaten Siak, Alfedri harap Bidan bisa terus berinovasi
- Siak
- 17 Mei 2025 20:46 WIB
Disdik Riau: Pihak Sekolah Jangan Sampai Menahan Ijazah Siswa
- Riau
- 17 Mei 2025 17:43 WIB
Komisi I DPRD Kampar Hadir Halal bi Halal dan Silaturahmi PMKJ
- Kampar
- 17 Mei 2025 17:37 WIB
Wabup Asahan Serahkan Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan
- Asahan
- 16 Mei 2025 21:17 WIB
Wakil Bupati Lantik 2 Pejabat di Disdukcapil Kabupaten Asahan
- Asahan
- 16 Mei 2025 20:50 WIB
Gubri Abdul Wahid: Premanisme Harus Diberantas
- Riau
- 16 Mei 2025 20:36 WIB
