Pemkab Siak Terapkan APGAN, Pengajuan SKPP Jadi Mudah dan Cepat
Siak — Pemerintah Kabupaten Siak resmi menerapkan Aplikasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji secara Elektronik melalui Aplikasi (APGAN) mulai 1 Desember 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Siak dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi kepegawaian sekaligus memperkuat percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selama ini, proses penerbitan SKPP dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan hadirnya APGAN, pengajuan, verifikasi, validasi hingga penerbitan SKPP dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Raja Indor mengatakan bahwa APGAN merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan ASN maupun instansi terkait.
“APGAN hadir untuk mempermudah proses administrasi, meminimalkan kesalahan manual, serta meningkatkan transparansi pengelolaan data pegawai. Ini bagian dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan yang menjadi prioritas Pemkab Siak,” ucap Kepala BKD Raja Indor, Kamis (4/12/2025).
Melalui APGAN, seluruh OPD kini dapat mengajukan SKPP secara daring tanpa membawa berkas fisik. Bagi pegawai yang pensiun, mutasi, meninggal dunia, maupun alasan penghentian pembayaran lainnya, prosesnya dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Kepala Bidang Pembiayaan BKD, Rori Erlangga, menambahkan aplikasi ini dilengkapi fitur monitoring sehingga Perangkat Daerah bisa memantau status pengajuan secara real-time.
“Dengan fitur ini, PD bisa langsung melihat apakah pengajuan sedang diproses, ditolak, atau sudah disetujui. Sehingga memperpendek waktu tunggu dan meningkatkan kepastian layanan," ujarnya.
Pengajuan SKPP melalui APGAN dibuat sederhana. Pengguna cukup masuk ke website APGAN menggunakan akun yang diberikan admin BKD. Setelah login, pengguna langsung melihat dashboard berisi status pengajuan.
“Untuk mengajukan SKPP baru, tinggal pilih menu Ajukan SKPP, cari nama pegawai/NIP, pilih jenis SKPP, lalu unggah berkas persyaratan,” kata dia.
Setelah lengkap, sambungnya. klik ajukan, dan aplikasi otomatis memberikan tanda terima serta scan QR Code untuk tracking. Prosesnya bisa dipantau langsung melalui menu tracking, termasuk mencetak SKPP yang sudah ditandatangani secara elektronik.
Panduan lengkapnya dapat dipelajari melalui video tutorial berikut : https://www.youtube.com/watch?v=enzSYc8pWdk
Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Siak juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 900.1/SUBBID BELANJA PEGAWAI/203 tentang penggunaan APGAN oleh seluruh perangkat daerah.
Penerapan APGAN diharapkan menjadi langkah awal menuju layanan administrasi kepegawaian yang lebih modern, mudah diakses, dan memberikan kemudahan bagi pegawai maupun OPD, demi mewujudkan Siak Hebat Bermartabat. Inf/Jhony
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Bhabinkamtibmas Kuala Gaung Edukasi Warga, Ketahanan Pangan Dimulai dari Cabai di Halaman
- Inhil
- 05 Juni 2026 00:32 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Gas Edukasi dan Dampingi Langsung Kebun Cabai Milik Warga
- Inhil
- 05 Juni 2026 00:19 WIB
Kapolsek Gas dan Kades Pantau Ketahanan Pangan
- Inhil
- 04 Juni 2026 20:50 WIB
Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
- Rohul
- 04 Juni 2026 19:36 WIB
Relokasi Warga Binaan ke Gedung Baru Jadi Solusi Atasi Overcrowding Lapas Bagansiapiapi
- Rohil
- 04 Juni 2026 19:28 WIB
Mumpung Gratis, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Segera Urus Sertifikat Halal
- Traveliner
- 04 Juni 2026 19:18 WIB
Satlantas Pelalawan Tilang 15 Pengendara yang Terobos Antrean
- Pelalawan
- 04 Juni 2026 19:11 WIB
Kemnaker dan IJTI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI bagi Jurnalis Kampus
- Nasional
- 04 Juni 2026 19:05 WIB
Pendidikan Harus Terjangkau, SPMB Harus Berintegritas
- Pendidikan
- 04 Juni 2026 18:53 WIB
Satu Tiket Semifinal Polytron Indonesia Open 2026 Dipastikan Milik Indonesia
- Olahraga
- 04 Juni 2026 17:04 WIB
BPBD Kampar Ingatkan Warga Waspada Karhutla, El Nino Picu Cuaca Kering hingga November
- Riau
- 04 Juni 2026 16:54 WIB
Bupati Siak Kritisi Ketimpangan Fiskal DBH Migas di Forum DPD RI
- Siak
- 04 Juni 2026 13:29 WIB
Brigadir Salman dan Jagung Tembilahan: Kisah Bhabinkamtibmas yang Menjaga Ketahanan Pangan dari Akar Rumput
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:18 WIB
Aiptu Hendrick: Pekarangan Ahmad di Sentosa Bukti Nyata Warga Bisa Jaga Stabilitas Pangan
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:11 WIB
Aiptu Agus Riyono Dampingi Petani Alimudin, Polsek Keritang Gerakkan Ketahanan Pangan dari Parit Sulawesi
- Inhil
- 04 Juni 2026 13:01 WIB
Jemaah Haji Kampar Mulai Dipulangkan 6 Juni, Panitia Siapkan Penyambutan di Tiga Titik
- Kampar
- 04 Juni 2026 12:09 WIB
