Pemko Pekanbaru Pastikan Pendidikan Gratis dan Bebas Pungli

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya maupun administrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program prioritas Zero Anak Putus Sekolah, salah satunya lewat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

Setelah hasil seleksi SPMB Online SMP diumumkan pada Rabu (1/7/2026), Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengimbau seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lulus agar segera melakukan daftar ulang di sekolah tujuan masing-masing.

Proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 4 Juli 2026.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan seluruh tahapan administrasi telah dirancang sesederhana mungkin agar mudah diakses masyarakat.

"Tahapan ini kami rancang sederhana dan mudah agar masyarakat dapat menyelesaikan seluruh administrasi tanpa kesulitan," ujar Agung, Kamis (2/7/2026).

Bagi calon peserta didik yang belum lolos pada seleksi reguler, Disdik Pekanbaru masih membuka kesempatan melalui jalur Pemenuhan Kuota. Pendaftaran berlangsung pada 2 hingga 3 Juli 2026, pukul 08.00-16.00 WIB, dan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Menurut Agung, jalur tersebut bertujuan mengoptimalkan daya tampung SMP negeri yang masih tersedia sehingga semakin banyak anak di Pekanbaru dapat melanjutkan pendidikan.

"Program pemenuhan kuota ini bertujuan mengoptimalkan daya tampung sekolah negeri yang masih tersedia sehingga semakin banyak anak di Kota Pekanbaru dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Seluruh pelayanan dipusatkan dalam satu lokasi guna menghadirkan layanan yang cepat, ramah, transparan, dan mudah diakses masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan seluruh proses SPMB, mulai dari seleksi, daftar ulang hingga pemenuhan kuota, tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah maupun calo yang menjanjikan kelulusan atau kursi di SMP negeri dengan meminta imbalan.

"Apabila menemukan indikasi praktik kecurangan maupun pungutan liar, kami mengimbau masyarakat segera melaporkannya kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Pekanbaru, atau Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau," tukas Agung. Indra

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Pendidikan



Bagikan

Berita Terbaru