Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Bersama BRK Syariah
TANJUNGPINANG, RESONANSI- Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Perjanjian pinjaman daerah tersebut, ditandatangani oleh Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin, di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).
Penandatanganan akad pembiayaan pinjaman daerah tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kadis Kominfo Teguh Susanto, dan Kadis Perhubungan Boby Wira Satria.
Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah mengatakan, pinjaman tersebut ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan, dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 H. Sementara aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.
“Pengurangan dana transfer ke daerah, cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” kata Lis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman, menambahkan, pinjaman ini tidak termasuk dalam kategori hutang. Sebab pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas adalah pinjaman jangka pendek, yang diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuannya untuk menutupi kekurangan arus kas sementara.
Sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, lanjut Djasman, pinjaman daerah rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD. Dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
“Artinya, pinjaman ini hanya bersifat talangan, dan bukan menjadi hutang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Dan hal ini diatur dalam peraturan pemerintah,” jelas Djasman. (AL)
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Pemkab Rohil Bentuk Satgas Anti Narkoba
- Rohil
- 26 Mei 2026 18:00 WIB
Razia Gabungan di Sudirman, Truk ODOL dan Travel Ilegal Ditindak
- Pekanbaru
- 26 Mei 2026 17:50 WIB
Mahasiswa Kampar Ditangkap, Bikin Situs Bank Palsu
- Hukrim
- 26 Mei 2026 17:43 WIB
Harga TBS Sawit Plasma di Riau Naik, Swadaya Justru Turun
- Ekonomi
- 26 Mei 2026 13:57 WIB
Pelalawan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Siapkan Drone hingga Posko Siaga
- Pelalawan
- 26 Mei 2026 13:35 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kotabaru Seberida Cek Budidaya Ikan Lele Warga
- Inhil
- 26 Mei 2026 09:49 WIB
Perkuat Keterampilan dan Akses Kerja, Pemerintah Gandeng Organisasi Perempuan
- Nasional
- 26 Mei 2026 09:07 WIB
BP Batam dan PLN Batam Percepat Kesiapan Kawasan Industri Panbil Tembesi
- Batam
- 26 Mei 2026 09:05 WIB
Berantas Narkoba, Ditjenpas Kepri, Lapas Narkotika dan APH Gelar Razia Insidentil
- Bintan
- 26 Mei 2026 09:01 WIB
Investasi Rp88 Triliun! PLN Batam Pasok Listrik Megaproyek AI Data Center di Nongsa
- Batam
- 26 Mei 2026 08:55 WIB
Magister Manajemen Unilak Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA
- Pendidikan
- 26 Mei 2026 05:31 WIB
Comeback usai Cedera, Rehan/Gloria Siap Tuntaskan Misi di Singapore Open 2026
- Olahraga
- 26 Mei 2026 05:25 WIB
Rokan Hulu Raih Penghargaan Tertinggi Revitalisasi Bahasa dari Kemendikdasmen
- Rohul
- 25 Mei 2026 21:01 WIB
Polres Kepulauan Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS
- Kepulauan Meranti
- 25 Mei 2026 20:56 WIB
Di Lahan Pak Jamjuri, Bhabinkamtibmas Nusantara Jaya Tegaskan Polri Bukan Cuma Jaga Kamtibmas
- Inhil
- 25 Mei 2026 19:45 WIB
Pemkab Rohil Buka Seleksi Calon Direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
- Rohil
- 25 Mei 2026 18:56 WIB
