Pemprov Riau "Kandangkan" Mobdin Selama Libur Lebaran
PEKANBARU -Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera mengumpulkan kendaraan dinas di tempat yang telah ditentukan.
"Kita sudah surati seluruh OPD untuk segera mengumpulkan kendaraan jabatan dan operasional di halaman belakang Balai Serindit, Gedung Daerah paling lambat sampai hari ini," kata Indra, dikutuip dari laman resmi Pemprov Riau, Kamis (28/4/2022).
Pemprov Riau juga akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di lingkungan pemerintah setempat selama cuti bersama hari raya Idul Fitri (Lebaran) tahun 2022.
Pengandangan mobil dinas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negera periode hari libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Pengandangan mobil dinas terhitung tanggal 26 April, dan paling lambat hari ini. Mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru.
Indra mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas dilakukan sejak dua hari lalu, dan saat ini sudah banyak OPD yang mengumpulkan mobil dinas.
"Jadi kalau sudah dikumpulkan kita minta seluruh kunci kendaraan dapat diserahkan dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD masing-masing," terangnya.
"Jadi ketika ada selisih antara kendaraan yang tercatat di KIB dengan kendaraan yang dikumpulkan, maka kepala OPD harus menjelaskan secara tertulis. Misalnya kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan lainnya," sambungnya.
Karenanya, lanjut Indra, untuk kepentingan dinas, pihaknya juga melakukan pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. Seperti kendaraan Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau. Reza
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
