Penerimaan PBBKB Riau Tembus Rp1,121 Triliun, SF Hariyanto Optimistis Capai Rp1,510 Triliun

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp1,121 triliun hingga September 2026. Capaian ini meningkat Rp187,2 miliar atau 20,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan penerimaan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).

SF Hariyanto mengatakan, pertumbuhan penerimaan PBBKB turut didukung bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu), dari 19 instansi pada 2025 menjadi 26 Wapu pada 2026.

"Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026," kata SF Hariyanto.

Dari total penerimaan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjadi penyumbang terbesar. Perusahaan tersebut mencatatkan pemungutan PBBKB sebesar Rp900,96 miliar atau berkontribusi 80,33 persen terhadap total penerimaan PBBKB Provinsi Riau.

SF Hariyanto mengapresiasi kontribusi dan kerja sama Pertamina Patra Niaga dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan para Wajib Pungut menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar," ujarnya.

Pemprov Riau memproyeksikan penerimaan PBBKB hingga akhir tahun anggaran 2026 berpotensi mencapai Rp1,510 triliun. Untuk merealisasikan proyeksi tersebut, pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan pemungutan pajak dari seluruh Wajib Pungut hingga Desember 2026.

SF Hariyanto juga mengimbau seluruh Wajib Pungut agar menyetorkan kewajiban pajak sesuai dengan volume transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor yang sebenarnya. 

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penerimaan daerah berjalan optimal dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

"Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya," tegasnya.

Melalui rekonsiliasi data dan penerapan aplikasi e-PBBKB, Pemprov Riau berharap pengelolaan penerimaan pajak bahan bakar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan di Provinsi Riau. Galeri

Editor : Reza MF



Bagikan

Berita Terbaru