Penertiban Lahan Tembesi Tower oleh PT TPM dan Pemkot Batam Berlangsung Kondusif
Batam, Resonansi.co - Rabu (8/1/2025) – Penertiban lahan yang dilakukan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam di kawasan Tembesi Tower, Sagulung, berlangsung lancar dan kondusif pada Rabu pagi. Pengosongan dan pembongkaran bangunan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Langkah penertiban ini didasarkan pada kepemilikan sah PT Tanjung Piayu Makmur atas lahan tersebut, sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.X1 dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Atas dasar itu, Tim Terpadu Kota Batam mengambil tindakan tegas untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya.
Penertiban melibatkan sekitar 1.400 personel, terdiri dari unsur POLRI, TNI, Kodim, Satpol PP, Brimob, petugas kecamatan, kelurahan, hingga tim kesehatan dari Kota Batam. Dari total 1.000 kepala keluarga (KK) yang terdampak, sekitar 800 KK telah menerima penertiban dengan baik, sementara masih ada 230 KK yang membutuhkan pendampingan dan penjelasan lebih lanjut. Luas lahan yang ditertibkan mencapai 12 hektare lebih.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. "Segala aturan dan landasan hukum telah dipenuhi oleh pihak pemilik lahan, yaitu PT Tanjung Piayu Makmur. Penertiban ini berjalan sesuai prosedur dan kondusif. Banyak warga yang sudah secara sukarela mengambil barang-barang mereka dan meletakkannya di luar untuk diangkut oleh tim," ungkapnya.
Sementara itu, Bapak Tambunan dari Tim Terpadu menyebutkan bahwa proses penertiban ini merupakan hasil dari tahapan panjang. "Surat peringatan pertama (SP1) telah diberikan selama 3-4 hari, diikuti SP2 dan SP3 dengan durasi yang sama. Setelah perintah pembongkaran diberikan, kami juga memberikan waktu tambahan hingga tujuh hari untuk masyarakat melakukan koordinasi. Hari ini, kami berupaya menyelesaikan penertiban agar tidak berlarut-larut," jelasnya.
Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan di Kota Batam serta menjaga ketertiban di masyarakat. Pemerintah Kota Batam terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemanfaatan lahan guna menghindari konflik kepemilikan di kemudian hari. (Nita)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
