Penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kampar Berpotensi Timbulkan Jeratan Hukum, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
BANGKINANG- Setelah menjadi sorotan akibat penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat, Pemerintah Kabupaten Kampar akhirnya bergerak. Wakil Bupati Kampar, Misharti, meninjau langsung lahan seluas 7 hektare di kawasan perkantoran Bupati Kampar, yang kini menjadi lokasi paling kuat dari sisi legalitas dan tata ruang untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
“Tidak benar ada pembatalan. Lokasinya sudah ada patoknya dan sudah kita sertifikatkan. Pemerintah pusat ingin seluruh administrasi lahan tuntas. Kita tidak ingin terburu-buru, tapi pasti,” tegas Misharti, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya Pemkab Kampar mengajukan penundaan PSN Sekolah Rakyat Rintisan I-C yang seharusnya mulai berjalan pada 2025. Penundaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 460/DINSOS/2025/ftl tertanggal 14 Juli 2025.
Dalam surat berlogo gambar burung garuda dan bertuliskan kop surat Bupati Kampar, Pemkab Kampar memberikan sejumlah alasan, seperti, Program pelatihan vokasional yang masih berlangsung, Keterbatasan anggaran dan Padatnya jadwal pelatihan hingga November 2025.
Kendatipun demikian, dalam suratnya, Pemkab Kampar menyatakan penundaan ini hanya sementara untuk memastikan program vokasional yang berjalan dapat dituntaskan.
“Pemkab juga menyatakan tetap mendukung pembangunan Sekolah Rakyat Reguler karena lahan seluas 7 hektare telah tersedia,” bunyi surat yang ditandatangani Wabup Misharti.
UU 23/2014: Penundaan PSN Dapat Berujung Sanksi Hingga Pemberhentian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan melalui keterangannya di Jakarta, dilansir dari Infopublik.id, Minggu, 3 November 2025, bahwa PSN adalah perintah langsung Presiden. Karena itu, kepala daerah wajib melaksanakannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut antara lain: Pasal 67: Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib melaksanakan Program Strategis Nasional.
Pasal 68: Kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN dapat dikenai sanksi berupa: Teguran tertulis, Pemberhentian sementara serta Pemberhentian tetap jika tetap tidak menjalankan PSN setelah diberikan teguran.
Dengan demikian, penundaan PSN di Kampar bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pelanggaran kewenangan yang dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pencopotan kepala daerah jika dinilai menghambat program prioritas nasional.
Legislator Kritik Keras Penundaan PSN
Ristanto dari Partai Gerindra menyayangkan langkah Pemkab Kampar. Ia menyebut bahwa PSN ini merupakan program nasional, program presiden.
"Kami kecewa dengan penundaan ini. Begitu program ditetapkan presiden, mestinya sampai ke daerah sudah dieksekusi. Semestinya kita mengambil program ini, bukan menundanya,” tegasnya usai RDP dengan Sekda Hambali, Senin (17/11/2025).
Hal senaga juga diutarakan oleh Min Amir Habib Efendi Pakpahan dari Partai Golkar. Ia juga memberi peringatan keras. Politisi muda ini menyebut kebijakan ini sangat berisiko bagi pemerintah daerah.
"Ini program visi-misi Bapak Presiden RI, Jenderal Purn. H. Prabowo Subianto. Anggarannya sudah disediakan. Setahu saya, lokasinya di BLK. Saya sampaikan secara terbuka agar Bupati lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Kampar, Rahmat Yani, menilai munculnya kesimpangsiuran informasi terkait penundaan PSN Sekolah Rakyat di Kabupaten Kampar. Ia mempertanyakan alasan Pemkab baru sibuk melakukan klarifikasi setelah isu penundaan menjadi sorotan publik.
“Padahal surat penundaan ditandatangani pada 14 Juli 2025. Kenapa baru kemarin dilakukan peninjauan?” ujarnya heran.
Terkait hal tersebut, Rahmat meminta pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait untuk bertindak dan menelaah kembali alasan penundaan yang diajukan Pemkab Kampar.
“Kalau penundaannya sampai tahun depan (2026), apakah Pemkab bisa menjamin kapan tepatnya program ini akan dimulai? Bisa saja pemerintah pusat berpikir ulang terhadap dampak dari penundaan ini,” tegasnya.
Pentolan Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar itu juga menyayangkan keputusan penundaan pembangunan Sekolah Rakyat.
“Kita lihat hari ini, berapa banyak anak-anak di Kabupaten Kampar yang putus sekolah karena persoalan ekonomi. Program ini seharusnya bisa menjadi setawar sedingin bagi masyarakat yang terpapar kemiskinan dan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya.
Kemudian Sekda Kampar, Hambali menjelaskan bahwa program PSN Sekolah Rakyat tersebut telah mendapatkan alokasi anggaran renovasi sebesar Rp2 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Rencananya, kegiatan belajar mengajar akan menggunakan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kampar.
“Kementerian Pekerjaan Umum sudah meninjau lokasi. Memang awalnya belum memenuhi syarat, tetapi setelah dilakukan sejumlah perbaikan, Kementerian PU menyetujui,” ujar Hambali kepada Resonansi.co di Bangkinang Kota, Jumat (31/10/2025).
Hambali mengaku sangat menyayangkan pembatalan tersebut karena Sekolah Rakyat diproyeksikan memberi manfaat besar bagi masyarakat kurang mampu, khususnya kategori miskin ekstrem.
“Sudah kita data 100 anak miskin dan anak terlantar untuk mengikuti program pemerintah ini,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat tidak hanya membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja kepala daerah. “Inilah bentuk dukungan kita terhadap program bupati untuk memajukan daerah,” ujarnya pada waktu itu. Pasai
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
