Perpindahan ASN Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji Disorot, Komisi I DPRD Gelar RDP Bersama BKPSDM

KEPULAUAN MERANTI – Dinamika perpindahan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menanggapi fenomena tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (21/9/2026).

Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi I melontarkan pertanyaan terkait perpindahan ASN ke Kementerian Haji dan Umrah. Mereka menyoroti potensi kekosongan pegawai pada perangkat daerah, dampaknya terhadap pelayanan publik, hingga transparansi dana kontribusi yang dikenakan terhadap ASN yang mengajukan perpindahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Zulkenedi, menyoroti derasnya sorotan publik dan pemberitaan media terkait perpindahan ASN tersebut.

Ia meminta BKPSDM mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak perpindahan pegawai agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kinerja perangkat daerah.

Secara bergantian, anggota Komisi I, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, mempertanyakan dampak langsung perpindahan ASN terhadap pelayanan publik serta komitmen BKPSDM dalam menjaga stabilitas formasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana Pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nantinya?" tanya mereka.

Mereka juga mempertanyakan mekanisme perpindahan yang dinilai berpotensi menyebabkan konsentrasi perpindahan pada sektor pelayanan dasar, sementara sejumlah sektor di Kepulauan Meranti masih mengalami kekurangan tenaga pegawai.

Anggota Komisi I, Noli Sugiharto, turut menyoroti efektivitas regulasi dalam menjaga stabilitas birokrasi daerah.

"Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tetapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat perpindahan pegawai dalam jumlah besar?" tanyanya.

Sementara itu, H. Idris mempertanyakan regulasi, mekanisme, serta dasar hukum pengenaan dana kontribusi sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan.

"Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungutan liar?" tegas H. Idris.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, memberikan klarifikasi terkait mekanisme perpindahan ASN dan dana kontribusi tersebut.

Menurutnya, kebijakan pengenaan dana Rp100 juta tersebut memiliki dasar ketentuan yang telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.

Dalam RDP, Bakharuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi atau mengubah prosedur perpindahan ASN yang telah ditetapkan.

"Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi saat ini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.

"Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan BKN dan Kementerian Haji dan Umrah," ujar Bakharuddin.

Meski proses administrasi di tingkat pusat terus berjalan, BKPSDM Kepulauan Meranti memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap dampak perpindahan ASN tersebut.

Menurut Bakharuddin, fokus pemerintah daerah saat ini adalah menghitung kebutuhan pegawai serta mengantisipasi potensi kekosongan jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan tiga rekomendasi pengawasan.

Pertama, DPRD meminta BKPSDM menyerahkan data secara komprehensif mengenai status 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan, termasuk asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta status 17 ASN yang saat ini mengikuti proses seleksi di BKN.

Kedua, BKPSDM diminta memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kekosongan pada jabatan-jabatan strategis yang ditinggalkan ASN.

Ketiga, terkait wacana pembatasan perpindahan ASN keluar daerah, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan moratorium perpindahan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang diterbitkan BKN.

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menegaskan, di tengah dinamika perpindahan karier ASN, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama. Pelayanan publik dinilai tidak boleh terganggu akibat kekosongan pegawai pada perangkat daerah.

(Abu Sofyan)

Editor : Reza MF
Tag : # Ketua DPRD



Bagikan

Berita Terbaru