Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
PEKANBARU - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
Dua kurir, Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024.
“Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang.
Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Dari dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi awal yang kami dapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau,” ungkap Manang Soebeti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram.
“Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.
Menurut pengakuan Wianda, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.
Sedangkan pengakuan Candra, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan.
“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.
Keberhasilan ini kata Kombes Manang, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Repol: Pemotongan TPP PPPK Jangan Dipolitisasi, Masih Banyak Celah di APBD Kampar
- Kampar
- 22 Januari 2026 14:19 WIB
Polres Karimun Gelar Sertijab, AKP Andri Warman Jabat Kasat Intelkam
- Karimun
- 21 Januari 2026 22:02 WIB
Laporan Dugaan Penyelewengan PMT Masuk Tipidkor Polres, Inspektorat Kampar Mengaku Belum Ada Koordinasi
- Kampar
- 21 Januari 2026 21:54 WIB
Wabup Bintan Deby Maryanti Dampingi Dirjen IKM Resmikan Gedung Sentra Fashion Sri Kuala Lobam
- Bintan
- 21 Januari 2026 20:55 WIB
Janji Debat Publik Viral, Jejak Digital Ahmad Yuzar- Misharti Jadi Sorotan Usai TPP PPPK Dipangkas
- Kampar
- 21 Januari 2026 14:02 WIB
Rakernas APKASI 2026, Bupati Siak Dorong Solusi Kongkrit atasi Persoalan Daerah
- Siak
- 21 Januari 2026 10:10 WIB
Inspektorat Kampar Gandeng Kejari Tagih Temuan Dana Desa Rp31,8 Miliar
- Kampar
- 21 Januari 2026 08:45 WIB
Anggota DPRD Kampar, Eko Sutrisno Kawal Sejumlah Aspirasi Ninik Mamak Lipat Kain
- Kampar
- 20 Januari 2026 21:43 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Bintan Hadiri Paripurna Pengesahan Ranperda Bintan Karya Bahari
- Bintan
- 20 Januari 2026 21:32 WIB
Dugaan Persetubuhan Anak di Natuna, Polisi Tahan Seorang Pria Berstatus ASN
- Natuna
- 20 Januari 2026 12:10 WIB
TPP PPPK di Kampar Turun Drastis, Ketua DPD Golkar Repol Soroti Dampak ke Pelayanan Publik
- Kampar
- 20 Januari 2026 11:28 WIB
