Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
PEKANBARU - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
Dua kurir, Farid Chandra alias Candra (32) asal Bengkalis, Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024.
“Selain sabu, polisi juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang.
Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Dari dalam kardus tersebut ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi awal yang kami dapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau,” ungkap Manang Soebeti.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.
Tiga hari berselang, tepatnya pada Selasa (10/12), tim bergerak ke Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di Mataram.
“Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.
Menurut pengakuan Wianda, tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Rp5 juta.
Sedangkan pengakuan Candra, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan.
“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.
Keberhasilan ini kata Kombes Manang, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba. **
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Wakil Bupati Asahan Buka Pelaksanaan Orientasi CPNS Formasi Tahun 2024
- Asahan
- 14 Juli 2025 17:52 WIB
Peringati Tahun Baru Islam, Wabup Siak Paparkan Program Pro Rakyat
- Siak
- 13 Juli 2025 21:10 WIB
Kapolri Terima Gelar Adat P Sekda Siak Apresiasi dan Harap Jadi Inspirasi Masyarakat
- Siak
- 13 Juli 2025 21:07 WIB
Bupati Asahan dan Firkopimda Hadiri Peresmian serentak Dapur Gizi
- Asahan
- 12 Juli 2025 10:27 WIB
Siak Gelar Rapat Perdana Persiapan HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi Riau ke-68
- Siak
- 11 Juli 2025 15:49 WIB
PLN dan IZI Gelar Khitan Massal, 97 Anak Kurang Mampu Ikuti Program Khitan Sehat Anak Sholeh
- Nasional
- 10 Juli 2025 21:44 WIB
Camat Kota Kisaran Timur Laksanakan Pengajian Akbar Kecamatan Kota Kisaran Timur
- Asahan
- 10 Juli 2025 18:07 WIB
Bupati Asahan Bersama Dandim 0208/AS Raih Dua Penghargaan Nasional pada TMMD ke-124
- Asahan
- 10 Juli 2025 18:03 WIB
Buka Pelatihan Kewirausahaan, Bupati Karimun Harap Pemuda Jadi Entrepreneur
- Karimun
- 10 Juli 2025 15:26 WIB
Menuju Kepengurusan Baru dan Perubahan, Musda LAMR Inhil Siap Digelar
- Inhil
- 10 Juli 2025 05:51 WIB
Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas
- Asahan
- 09 Juli 2025 16:01 WIB