Polres Natuna Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Tiga Pelaku Ditangkap

Natuna, resonansi.co – Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025). Para pelaku yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.  

Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Natuna, pada Kamis (06/03/2025). 

Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Walter P. Nainggolan, SH, serta Kasi Humas Polres Natuna, Iptu Sukamto Manulang, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.  

Polisi kemudian menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penangkapan berlangsung, polisi juga menemukan seorang laki-laki berinisial F di rumah tersebut, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.  

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:  

- 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram  

- 4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram  

- 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram  

- 3 unit handphone milik tersangka  

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  

Polres Natuna menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. (Zaki)

Editor : Herdi Pasai

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai*