Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Shabu dan 35 Butir Ekstasi
Keritang— Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (7/8 /2025) di Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Keritang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan selama dua hari.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua orang tersangka, yaitu (D alias Ds) (37) dan (H alias Hd) (24), sedang berada di rumah( T) yang merupakan ayah dari (D) . Bersama tim, Aipda Yurizal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Pancur, Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Dari (D) , polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu, serta berbagai barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, sendok plastik dari pipet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 13.505.000.
Sementara itu, dari tersangka ( H) , turut ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Hasil interogasi terhadap ( D) mengungkap adanya penyimpanan narkoba tambahan di kamar belakang SPBU Pancur. Di lokasi tersebut, ditemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat-alat lainnya.
Selain ( D) dan ( H) , petugas juga mengamankan (DG. P alias T) (60), yang diduga turut serta dalam jaringan ini. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan telah melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran kemasan
35 butir pil ekstasi
4 timbangan digital, plastik pembungkus, alat takar dan kaca pirex
4 unit handphone
Uang tunai Rp 13.505.000
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tindakan yang telah dilakukan pihak Polsek Keritang antara lain:
Pembuatan laporan polisi
Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka
Penangkapan dan penggeledahan
Penyitaan barang bukti
Penahanan tersangka
Ke depan, Polsek Keritang akan melakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H,S.I K, Melalui Kapolsek Keritang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Keritang. **
Editor : Nurdin Tambunan
Berita Terkait
Berita Terbaru
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:27 WIB
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Inhil
- 20 April 2026 11:16 WIB
Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Inhil
- 20 April 2026 11:03 WIB
KSPSI Niba Resmi Tunjuk Ketua PC Julfi Hendra Masa Bhakti 2025-2030, Ini Strukturnya
- Inhu
- 20 April 2026 10:34 WIB
JCH Kampar Siap Menuju Tanah Haram, Pengumpulan Koper Kloter 05 Segera Digelar
- Kampar
- 20 April 2026 09:05 WIB
Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole Hadiri Konfercab IV GP Ansor
- Karimun
- 20 April 2026 06:35 WIB
Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Polda Riau, Minta Kasus Pembunuhan Kembali di Ungkap
- Kampar
- 19 April 2026 18:06 WIB
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
