Ratusan botol Miras berbagai merek berhasil diamankan Satpol PP Siak pada acara orgen tunggal

Siak — Tim Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah acara Musik Orgen Tunggal yang digelar di Jalan DR Sutomo, Kecamatan Siak, Senin (11/8/2025) malam.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras setiap kali hiburan musik keyboard digelar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 10 personel Satpol PP dan 2 personel TNI bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas penjualan miras yang dilakukan menggunakan mobil dan sepeda motor berkeranjang. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan para penjual beserta barang bukti ratusan botol miras berbagai merek.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos, menegaskan tidak boleh ada lagi penggunaan maupun penjualan miras di tempat acara Musik Orgen Tunggal.
“Ini sangat merugikan bagi pembuat hajatan. Pengaruh minuman keras berpotensi menimbulkan kerusuhan, dan kami akan terus melakukan pengawasan ketat setiap ada acara musik keyboard,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos., M.Si, yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan, pemilik miras beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Siak.

“Selanjutnya barang bukti miras serta pemilik  kami limpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Inf/ Jhony

Editor : Nurdin Tambunan
Tag : # Siak



Bagikan