RDP Komisi II DPRD Kampar Ungkap Dua Versi Kasus Dugaan Pelecehan Guru PPPK SD
BANGKINANG - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami dugaan perbuatan asusila yang dilakukan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
RDP tersebut menghadirkan IP selaku korban dan keluarga serta melibatkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk melakukan mediasi sekaligus pendalaman terhadap laporan dugaan pelecehan yang disampaikan oleh IP.
“Kami memanggil pelapor dan menghadirkan Dinas Dikpora serta BKPSDM untuk mendalami dugaan pelecehan yang melibatkan M, oknum guru SD di Desa Mentulik,” kata Tony usai RDP, Senin (19/1/2026).
Tony mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi sementara, sebelumnya telah ada laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berakhir dengan perdamaian.
“Dalam kesepakatan perdamaian itu disimpulkan tidak terdapat unsur dugaan pelecehan seksual. Ini menjadi salah satu poin yang kami catat,” ujarnya.
Meski demikian, Tony menegaskan terdapat perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor. Pelapor menyatakan dirinya merupakan korban pelecehan seksual, sedangkan pihak terlapor mengklaim hubungan yang terjadi merupakan hubungan spesial atau suka sama suka, meskipun diakui sebagai hubungan yang tidak dibenarkan.
“Ada dua versi keterangan. Pelapor menyebut dirinya korban pelecehan seksual, sementara terlapor mengakui adanya hubungan spesial yang bersifat suka sama suka. Ini tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Politisi Demokrat ini.
Atas perbedaan tersebut, Komisi II DPRD Kampar berencana melakukan konfrontir dengan memanggil kedua belah pihak secara bersamaan, termasuk meminta alat bukti pendukung.
“Kami akan mengonfrontir kedua pihak dan meminta alat bukti. Jika memang ada hubungan spesial, tentu bisa dibuktikan melalui komunikasi yang bersifat personal. Sebaliknya, jika tidak, maka komunikasi yang ada seharusnya bersifat normatif dan berkaitan dengan pekerjaan,” tegasnya.
Tony menambahkan, DPRD Kampar akan mengawal kasus ini secara objektif dan transparan hingga memperoleh kejelasan hukum.
Sementara itu, Indah, perwakilan keluarga IP, menegaskan bahwa pihak keluarga meminta agar oknum guru PPPK tersebut diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Indah, dugaan pelecehan terhadap adiknya telah berlangsung sejak 2022, namun baru dilaporkan secara resmi pada 2025 karena adanya tekanan dan permintaan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak terlapor.
“Saat itu ayah kami sedang berada di tanah suci. Adik kami ditekan untuk diam dan berdamai, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada penyelesaian yang jelas,” ujar Indah.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menyepakati perdamaian dalam perkara dugaan pelecehan. Kesepakatan damai yang pernah terjadi, kata dia, hanya berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Itu perkara ITE, bukan kasus pelecehan. Dua hal ini berbeda,” tegasnya.
Indah menambahkan, keluarga berharap ada keputusan tegas dari pemerintah daerah dan penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami ingin pelaku diberhentikan dan dihukum sesuai perbuatannya. Kami akan tetap menempuh jalur hukum sampai tuntas,” pungkasnya. Adv
Editor : Herdi Pasai
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
