Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi BNPB

Tanjungpinang, Resonansi.co - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan 2 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepri Tahun 2015 sampai 2021, Selasa (30/09/2025).

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf dalam siaran Persnya menyampaikan, adapun 2 orang tersangka baru tersebut adalah S selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 - Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA. 

"Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau tahun 2015 sampai 2021, berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024," kata Kasipenkum.

Lanjut kata dia, perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana An. ALLAN ROY GEMMA Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, SYAHRUL Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, HARI SETYOBUDI selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan HERI KAFIANTO selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sampai 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama. 

Sehingga kata dia, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20?ri Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497. Jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692, sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519. 924 (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah)," ucapnya.
 
Sebelumnya, pada hari Senin 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini. 

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dalam keterangannya juga menyampaikan, bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 sampai 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. 

Para tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kami Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, kata Kajati. (AAL).

Editor : Reza MF
Tag : # kepri



Bagikan