Rumah Kosong di Tempuling Jadi Target, Pelaku Ditangkap
TEMPULING – Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial (A Als R Als B Bin S ) 32 thn) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Korban sekaligus pelapor, MH, saat itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Namun dalam perjalanan, korban mencoba mengecek kondisi rumah melalui CCTV, tetapi tidak mendapatkan tampilan visual. Merasa curiga, korban kemudian meminta keponakannya untuk mengecek kondisi rumah.
Setibanya di lokasi, saksi mendapati dinding samping rumah korban sudah dalam kondisi jebol. Korban yang segera kembali ke rumahnya kemudian menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit CCTV, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie, serta 67 bungkus rokok berbagai merek dari etalase warung miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tempuling guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie yang merupakan milik korban. Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tempuling terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Perkuat Tulang Punggung Listrik Riau, PLN Lakukan Final Check Relokasi Tower SUTT 150 kV
- Nasional
- 18 April 2026 19:23 WIB
Kasusnya Dinyatakan SP2Lid, Ahmad Iskandar Tanjung Akan Laporkan Balik Pelapornya ke Polda Kepri
- Karimun
- 17 April 2026 22:28 WIB
Bukan Sekadar Urus Gizi, Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Inhil
- 17 April 2026 16:24 WIB
Hendri Kampay Apresiasi Komisi III DPRD Kampar, Konflik Warga- Perusahaan di Kemang Indah Berakhir Damai
- Kampar
- 17 April 2026 13:15 WIB
STY FEST Sekolah Santo Yusup Karimun Meriah
- Karimun
- 17 April 2026 13:12 WIB
Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Inhil
- 17 April 2026 12:51 WIB
Gercep, Pemprov Riau: Perbaikan Jalan Minas-Tualang Segera Dimulai
- Riau
- 17 April 2026 11:41 WIB
Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dimakamkan di Kamboja
- Riau
- 17 April 2026 11:38 WIB
Pansus II DPRD Kampar Soroti LKPJ 2025, Rinaldo: Efisiensi Harus Tetap Pro Rakyat
- Kampar
- 17 April 2026 11:14 WIB
KTH Tak Bisa Sendiri, Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan
- Siak
- 17 April 2026 11:10 WIB
Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Inhil
- 17 April 2026 10:34 WIB
