Rumah Kosong di Tempuling Jadi Target, Pelaku Ditangkap
TEMPULING – Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial (A Als R Als B Bin S ) 32 thn) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Propinsi RT.010/RW.004, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Korban sekaligus pelapor, MH, saat itu meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci untuk pergi ke rumah orang tuanya di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Namun dalam perjalanan, korban mencoba mengecek kondisi rumah melalui CCTV, tetapi tidak mendapatkan tampilan visual. Merasa curiga, korban kemudian meminta keponakannya untuk mengecek kondisi rumah.
Setibanya di lokasi, saksi mendapati dinding samping rumah korban sudah dalam kondisi jebol. Korban yang segera kembali ke rumahnya kemudian menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit CCTV, satu unit jam tangan merek Alexandre Christie, serta 67 bungkus rokok berbagai merek dari etalase warung miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Tempuling guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit jam tangan merek Alexandre Christie yang merupakan milik korban. Selain itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah lainnya yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tempuling terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Reza MF
Berita Terkait
Berita Terbaru
Dari Patroli ke Pekarangan, Polsek Enok Tegaskan Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:35 WIB
Sahabat di Tengah Lahan, Bhabinkamtibmas Keritang Rutin Lakukan Pendampingan
- Inhil
- 03 Juni 2026 20:27 WIB
Ikan Tiga Rasa, Antara Manis, Asam, dan Pedas Menggugah Selera
- Traveliner
- 03 Juni 2026 20:03 WIB
Ringankan Duka Korban Kebakaran Seberang Tembilahan, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan
- Inhil
- 03 Juni 2026 19:29 WIB
Fadia/Tiwi Hentikan Ganda Putri Ranking Tiga Dunia di Istora
- Olahraga
- 03 Juni 2026 19:26 WIB
Transformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi Perairan Kepri Menuju Kemandirian Melalui BLUD
- Kepri
- 03 Juni 2026 18:40 WIB
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Turun, Tata Kelola Penetapan Harga Terus Diperbaiki
- Ekonomi
- 03 Juni 2026 17:46 WIB
Sekcam Siak Hulu: Pendidikan Kunci Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter
- Pendidikan
- 03 Juni 2026 17:37 WIB
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Dukung Penuh Gerakan Penghijauan dan Ekoteologi
- Kampar
- 03 Juni 2026 17:33 WIB
CDKP Kepri Cabang Anambas dan Nelayan Rakor Bahas Persoalan BBM Subsidi
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:21 WIB
DKP Kepri Uji Kriteria Kawasan Konservasi Berbasis Karbon Biru di Bintan
- Kepri
- 03 Juni 2026 16:00 WIB
Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
- Nasional
- 03 Juni 2026 14:35 WIB
Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Kampar Meninggal Dunia di Makkah
- Kampar
- 03 Juni 2026 12:13 WIB
Tim Gabungan Musnahkan 145 Rakit PETI di Sungai Kuantan
- Hukrim
- 03 Juni 2026 11:48 WIB
Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Keritang Pantau Progres Lahan Jagung di Desa Lintas Utara
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:20 WIB
Kapolsek Keritang Perintahkan Pendampingan Peternak, Bhabinkamtibmas Pastikan Sapi Sehat dan Aman
- Inhil
- 03 Juni 2026 11:11 WIB
