Samsat Bangkinang Tambah Jam Pelayanan Selama Program Pembebasan Pajak Kendaraan

BANGKINANG – UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) resmi melaksanakan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 511/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, sekaligus sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE., M.Si., mengajak masyarakat di wilayah kerja Samsat Bangkinang untuk memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin.

"Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera datang ke Samsat Bangkinang selama periode program berlangsung. Jangan lewatkan kesempatan ini karena masyarakat dapat memperoleh pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang, Samsat Bangkinang menambah jam operasional pelayanan. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pada Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, serta setiap Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Selain penambahan jam pelayanan, Samsat Bangkinang juga telah menyiapkan seluruh petugas agar proses pembayaran pajak kendaraan berlangsung cepat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, jumlah kendaraan yang menunggak dapat berkurang, serta penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor terus meningkat untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Samsat Bangkinang selama periode 1–31 Agustus 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dan memperoleh fasilitas pembebasan pokok pajak terutang serta penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Reza

Editor : Reza MF
Tag : # Kampar



Bagikan

Berita Terbaru